Usai Gugat Hak Asuh Anak, Pertemuan Ruben Onsu dan Sarwendah Mendadak Dibatalkan
Minggu, 12 Juli 2026 - 09:20 WIB
Ruben Onsu dan Sarwendah. Foto: Instagram
JAKARTA - Rencana pertemuan antara pihak Ruben Onsu dan Sarwendah yang semula dijadwalkan berlangsung pada 11 Juli 2026 akhirnya batal digelar. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengungkap pembatalan tersebut dilakukan atas permintaan pihak Sarwendah.
Menurut Minola, pembatalan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Sarwendah setelah Ruben resmi mendaftarkan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026.
“Begitu kita mendaftarkan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami langsung mendapatkan kabar dari kuasa hukum S bahwa pertemuan yang direncanakan pada 11 Juli itu dibatalkan oleh mereka,” kata Minola.
Baca Juga : KPAI Ungkap Perkembangan Laporan Ruben Onsu dan Sarwendah, Tunggu Hasil Pengadilan
Ia menyebut pihak Sarwendah beralasan seluruh pembahasan terkait persoalan tersebut lebih baik dilakukan dalam proses mediasi di pengadilan.
“Alasan pembatalannya karena ada gugatan hak asuh anak itu. Mereka mengatakan lebih bagus nanti apa pun yang ingin dibicarakan akan dibicarakan pada waktu mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Menurut Minola, pembatalan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Sarwendah setelah Ruben resmi mendaftarkan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026.
“Begitu kita mendaftarkan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami langsung mendapatkan kabar dari kuasa hukum S bahwa pertemuan yang direncanakan pada 11 Juli itu dibatalkan oleh mereka,” kata Minola.
Baca Juga : KPAI Ungkap Perkembangan Laporan Ruben Onsu dan Sarwendah, Tunggu Hasil Pengadilan
Ia menyebut pihak Sarwendah beralasan seluruh pembahasan terkait persoalan tersebut lebih baik dilakukan dalam proses mediasi di pengadilan.
“Alasan pembatalannya karena ada gugatan hak asuh anak itu. Mereka mengatakan lebih bagus nanti apa pun yang ingin dibicarakan akan dibicarakan pada waktu mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Lihat Juga :