Erin Wartia Buka Suara soal Ajakan Damai Mantan ART, Singgung Gugatan Rp1,1 Miliar
Minggu, 12 Juli 2026 - 10:58 WIB
Rien Wartia Trigina. Foto: Instagram/@erintaulany
JAKARTA - Mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin Wartia akhirnya buka suara soal keinginan mantan asisten rumah tangganya (ART), Herawati, untuk berdamai. Kuasa hukum Erin, Ramzy Brata Sungkar, menyebut hingga kini belum ada langkah nyata dari pihak pelapor meski wacana perdamaian sudah ramai dibahas di media.
Ramzy merespons keinginan mantan ART Erin, Herawati, yang ingin menyelesaikan perkara secara damai. Ramzy menegaskan pihak Erin tidak menutup pintu perdamaian.
Namun, menurutnya, ajakan tersebut sebaiknya diwujudkan dalam bentuk komunikasi langsung, bukan hanya disampaikan melalui pemberitaan.
Baca Juga : Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan ART oleh Erin Wartia, Herawati Bawa Bukti ke Polisi
“Kalau memang ada rencana untuk berdamai itu jangan cuma didengungkan ke media, tapi mungkin bisa langsung menghubungi kita atau minta difasilitasi oleh kawan-kawan kepolisian. Meminta difasilitasi ya, bukan untuk restorative justice. Tapi sejauh ini belum ada yang menghubungi kami, baik kuasa hukum maupun Ibu Erin langsung,” kata Ramzy.
Selain itu Ramzy juga menjelaskan bahwa perkara yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada umumnya memang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun perdamaian tetap bisa dilakukan apabila kedua belah pihak memiliki kesepakatan.
Ramzy pun menekankan bahwa perdamaian harus dilandasi niat yang tulus dari kedua belah pihak.
Ramzy merespons keinginan mantan ART Erin, Herawati, yang ingin menyelesaikan perkara secara damai. Ramzy menegaskan pihak Erin tidak menutup pintu perdamaian.
Namun, menurutnya, ajakan tersebut sebaiknya diwujudkan dalam bentuk komunikasi langsung, bukan hanya disampaikan melalui pemberitaan.
Baca Juga : Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan ART oleh Erin Wartia, Herawati Bawa Bukti ke Polisi
“Kalau memang ada rencana untuk berdamai itu jangan cuma didengungkan ke media, tapi mungkin bisa langsung menghubungi kita atau minta difasilitasi oleh kawan-kawan kepolisian. Meminta difasilitasi ya, bukan untuk restorative justice. Tapi sejauh ini belum ada yang menghubungi kami, baik kuasa hukum maupun Ibu Erin langsung,” kata Ramzy.
Selain itu Ramzy juga menjelaskan bahwa perkara yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada umumnya memang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun perdamaian tetap bisa dilakukan apabila kedua belah pihak memiliki kesepakatan.
Ramzy pun menekankan bahwa perdamaian harus dilandasi niat yang tulus dari kedua belah pihak.