Mantan ART Gugat Erin Wartia Rp1 Miliar, Ungkap Alasan di Baliknya
Kamis, 16 Juli 2026 - 18:35 WIB
Rien Wartia Trigina. Foto: Instagram/@erintaulany
JAKARTA - Konflik antara asisten rumah tangga bernama Nur dengan mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia, berlanjut ke ranah hukum. Lewat gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Nur tak hanya menuntut barang-barangnya dikembalikan, namun juga melayangkan tuntutan ganti rugi fantastis sebesar Rp1 miliar.
Kuasa hukum Nur, Basuki, menjelaskan bahwa angka tersebut muncul berdasarkan kerugian imateriil yang dialami kliennya. Selain trauma psikis, hak-hak dasar Nur sebagai warga negara pun ikut terampas selama bekerja di sana.
"Tadi disampaikan oleh Nur, masih ada rasa takut, rasa was-was karena diancam. Kemudian hak kependudukannya sampai saat ini tidak bisa digunakan dengan baik (KTP ditahan) dan handphonenya pun tidak bisa dimanfaatkan. Itulah yang akhirnya muncul angka Rp1 miliar itu," kata Basuki di PN Jakarta Selatan pada Kamis (16/7/2026).
Baca Juga : Erin Wartia Buka Suara soal Ajakan Damai Mantan ART, Singgung Gugatan Rp1,1 Miliar
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan menahan identitas pribadi seperti KTP dan ponsel pribadi merupakan salah satu poin utama dalam gugatan PMH ini. Basuki meminta agar pihak tergugat segera mengembalikan hak-hak kliennya tanpa terkecuali.
"Tentu, karena memang itulah yang dituntut oleh klien kami Teh Nur. Sehingga ya pasti mereka harus mengembalikan. Kalau tidak mengembalikan, ya tentu ada konsekuensi hukum yang lain untuk berikutnya," tegas Basuki.
Kondisi psikis Nur juga diklaim sempat drop hingga harus menjalani pengobatan di rumah sakit sebanyak dua kali. Basuki berencana melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan tingkat kesehatan mental Nur pasca kejadian tersebut.
Kuasa hukum Nur, Basuki, menjelaskan bahwa angka tersebut muncul berdasarkan kerugian imateriil yang dialami kliennya. Selain trauma psikis, hak-hak dasar Nur sebagai warga negara pun ikut terampas selama bekerja di sana.
"Tadi disampaikan oleh Nur, masih ada rasa takut, rasa was-was karena diancam. Kemudian hak kependudukannya sampai saat ini tidak bisa digunakan dengan baik (KTP ditahan) dan handphonenya pun tidak bisa dimanfaatkan. Itulah yang akhirnya muncul angka Rp1 miliar itu," kata Basuki di PN Jakarta Selatan pada Kamis (16/7/2026).
Baca Juga : Erin Wartia Buka Suara soal Ajakan Damai Mantan ART, Singgung Gugatan Rp1,1 Miliar
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan menahan identitas pribadi seperti KTP dan ponsel pribadi merupakan salah satu poin utama dalam gugatan PMH ini. Basuki meminta agar pihak tergugat segera mengembalikan hak-hak kliennya tanpa terkecuali.
"Tentu, karena memang itulah yang dituntut oleh klien kami Teh Nur. Sehingga ya pasti mereka harus mengembalikan. Kalau tidak mengembalikan, ya tentu ada konsekuensi hukum yang lain untuk berikutnya," tegas Basuki.
Kondisi psikis Nur juga diklaim sempat drop hingga harus menjalani pengobatan di rumah sakit sebanyak dua kali. Basuki berencana melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan tingkat kesehatan mental Nur pasca kejadian tersebut.