AJI: Pers Mahasiswa Tidak Boleh Dihalangi saat Laksanakan Tugasnya

Kamis, 15 Oktober 2020 - 22:55 WIB
Anggota pers kampus atau pers mahasiswa semestinya punya hak yang sama dengan jurnalis media massa. Foto/Mihajlo Maricic, Getty Images
JAKARTA - Pada Kamis (10/8) seluruh mahasiswa mengadakan aksi turun ke jalan untuk menolak UU Omnimbus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Tak hanya mahasiswa aksi ini juga diikuti oleh buruh dan aktivis lingkungan di beberapa daerah. Aksi unjuk rasa ini tidak berjalan mulus karena terjadi kekerasan serta penangkapan terhadap jurnalis dan beberapa anggota pers mahasiswa.



Sasmito dari tim advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengungkapkan anggota lembaga pers mahasiswa yang ditahan berdasarkan data yang sudah terverifikasi jumlahnya 6 orang berdasarkan laporan dari AJI kota.

Dari seluruh kasus yang diterima oleh AJI, pelakunya adalah kepolisian. “Polisi menjadi lawan kebebasan pers,” ungkap Sasmito.



Foto:freedomforuminstitute.org
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!