Video Via Vallen Plagiat IU? Ini Batasan Plagiat Versi Hukum Indonesia

Senin, 26 Oktober 2020 - 21:59 WIB
Via Vallen dituduh menjiplak video musik IU Above The Time dalam lagu terbarunya Kasih Dengarkanlah. Foto/YouTube IU Official, Ascadamusik
JAKARTA - Video musik terbaru penyanyi dangdut tersohor Via Vallen dengan Dyrga Dadali dituding plagiat dari video musik penyanyi solo asal Korea, IU .

Video musik dari lagu berjudul "Kasih Dengarkanlah" tersebut punya sejumlah kemiripan secara visual dengan video klip IU yang berjudul "Above The Time" yang lebih dahulu rilis.



Setelah diberitakan media di Korea dan menjadi perbincangan panas di tengah penggemar K-Pop Indonesia sampai internasional, Ascadamusik sebagai label yang menaungi Via Vallen dan Dadali langsung menurunkan video musik tersebut serta melayangkan tanggapannya lewat Instagram.

Via Vallen dan pihak manajemennya mengaku gak mengetahui adanya kemiripan-kemiripan tersebut karena gak ikut andil dalam merancang konsep video musiknya.

Kontroversi ini membuat kolom komentar Instagram milik Via Vallen banjir hujatan warganet. Kasus plagiarisme ini dianggap mencoreng nama Indonesia di dunia internasional.

Pertanyaannya, apakah kamu sudah tahu mengenai apakah plagiarisme, batasan, dan aturan hukumnya? (Baca Juga: 6 Lagu Jadul Indonesia yang Wajib Didengar Gen Z Menurut Pengamat Musik )

Berdasarkan situs Merriam-Webster, plagiarisme adalah kegiatan mencuri, baik seluruh maupun sebagian, karya atau ide intelektual orang lain lalu mengklaimnya sebagai ciptaan baru dari pelaku.



Foto:Ascadamusik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!