Tak Perlu Ragu! Vaksin Sinovac Ini Udah Teruji Secara Klinis
Senin, 07 Desember 2020 - 11:20 WIB
JAKARTA - Masyarakat diminta tidak lagi meragukan manfaat dari vaksin COVID-19 yang nantinya akan diberikan pemerintah. Vaksin yang akan diberikan itu, sudah melalui tahapan uji klinis yang ketat disertai pengawasan dari lembaga otoritas milik pemerintah, maupun lembaga internasional yang mengurusi kesehatan.
"Vaksinasi yang diikuti dengan penerapan protokol kesehatan akan semakin efektif meningkatkan perlindungan diri dari penularan COVID-19 . Keduanya akan saling melengkapi untuk memberikan kekebalan tubuh dari ancamam virus. Sehingga tujuan dari pemberian vaksin bisa tercapai," tulis akun Twitter @KemenkesRI.
"Perjuangan kita melawan COVID-19 masih panjang. Untuk itu, jangan lengah dengan tetap patuh menerapkan protokol kesehatan 3M, memakai masker, menjaga jarak fisik 1-2 meter serta mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir secara ketat, dalam kehidupan sehari-hari," lanjutnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, dr Reisa Brotoasmoro baru-baru ini. Reisa menjelaskan bahwa vaksin adalah bentuk upaya pembuatan kekebalan tubuh untuk melawan penyakit. Ini adalah pencegahan agar masyarakat tidak perlu terpapar penyakit dahulu untuk menumbuhkan kekebalan tubuh atau imunitas .
"Vaksinasi merupakan upaya pemberian kekebalan tubuh untuk melawan virus yang sudah dikenali. Yang manjur untuk mengendalikan wabah, bahkan memberantas dan menghilangkan wabah dan penyakit di dunia. Seperti cacar dan polio," jelas Reisa.
"Vaksin adalah pelengkap dan datang secara bertahap, serta digunakan sesuai skala prioritas. Namun kita tidak boleh lengah dan menurunkan disiplin 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan)," sambungnya.
Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi dilakukan bertahap dan mendahulukan kelompok prioritas dengan pertimbangan risiko kesehatan lebih tinggi. Kedepannya pemerintah akan membuat dua skema vaksinasi bersubsidi dan mandiri. Pemerintah akan mempersiapkan dengan cermat aturan dan kalkulasi biaya pelaksanaan vaksinasi secara mandiri, sehingga harga terjangkau dan dapat diakses masyarakat secara luas.
Menurut peraturan Badan POM No. 27 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Tatalaksana Registrasi Obat, bahwa emergency use authentication (EUA) dapat diberikan untuk vaksin COVID-19 dengan syarat digunakan dan didistribusikan secara terbatas dengan peninjauan rutin terus menerus.
"Vaksinasi yang diikuti dengan penerapan protokol kesehatan akan semakin efektif meningkatkan perlindungan diri dari penularan COVID-19 . Keduanya akan saling melengkapi untuk memberikan kekebalan tubuh dari ancamam virus. Sehingga tujuan dari pemberian vaksin bisa tercapai," tulis akun Twitter @KemenkesRI.
"Perjuangan kita melawan COVID-19 masih panjang. Untuk itu, jangan lengah dengan tetap patuh menerapkan protokol kesehatan 3M, memakai masker, menjaga jarak fisik 1-2 meter serta mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir secara ketat, dalam kehidupan sehari-hari," lanjutnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, dr Reisa Brotoasmoro baru-baru ini. Reisa menjelaskan bahwa vaksin adalah bentuk upaya pembuatan kekebalan tubuh untuk melawan penyakit. Ini adalah pencegahan agar masyarakat tidak perlu terpapar penyakit dahulu untuk menumbuhkan kekebalan tubuh atau imunitas .
"Vaksinasi merupakan upaya pemberian kekebalan tubuh untuk melawan virus yang sudah dikenali. Yang manjur untuk mengendalikan wabah, bahkan memberantas dan menghilangkan wabah dan penyakit di dunia. Seperti cacar dan polio," jelas Reisa.
"Vaksin adalah pelengkap dan datang secara bertahap, serta digunakan sesuai skala prioritas. Namun kita tidak boleh lengah dan menurunkan disiplin 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan)," sambungnya.
Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi dilakukan bertahap dan mendahulukan kelompok prioritas dengan pertimbangan risiko kesehatan lebih tinggi. Kedepannya pemerintah akan membuat dua skema vaksinasi bersubsidi dan mandiri. Pemerintah akan mempersiapkan dengan cermat aturan dan kalkulasi biaya pelaksanaan vaksinasi secara mandiri, sehingga harga terjangkau dan dapat diakses masyarakat secara luas.
Menurut peraturan Badan POM No. 27 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Tatalaksana Registrasi Obat, bahwa emergency use authentication (EUA) dapat diberikan untuk vaksin COVID-19 dengan syarat digunakan dan didistribusikan secara terbatas dengan peninjauan rutin terus menerus.
tulis komentar anda