Begini Syarat Dapatkan Vaksin Covid-19

Senin, 04 Januari 2021 - 10:03 WIB
Vaksinasi COVID-19 akan dilakukan secara bertahap. Anda pun harus memerhatikan syarat yang harus dipenuhi untuk dapatkan vaksin gratis dari pemerintah ini. Foto/Istimewa.
JAKARTA - Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan secara bertahap. Mereka yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung 31 Desember 2020 akan menerima SMS Blast dari Kementerian Kesehatan secara serentak.

Adapun sasaran penerima SMS adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019. (Baca juga: Polisi Kawal Kedatangan Vaksin COVID-19 Sinovac ke Banten )

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati hatian. Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.



"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui siaran resminya baru-baru ini.

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19 dan 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dan lainnya termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Vaksinasi diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 14 hari. Pemerintah akan memberikan vaksin COVID-19 secara gratis tanpa syarat wajib yang harus dipenuhi masyarakat. Mereka yang menggunakan BPJS Kesehatan atau tidak juga dipastikan tetap bisa menerima vaksin COVID-19 asal masuk dalam data sasaran penerima vaksin yang ditetapkan pemerintah.

BPJS Kesehatan sendiri ditugaskan pemerintah untuk memproses resgistrasi pemberian vaksinasi COVID-19. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan telah menyediakan aplikasi khusus bernama Primary Care (P-Care) untuk pelayanan vaksinasi tersebut. (Baca juga: Indonesia Dikabarkan Beli 50 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca )

Di sisi lain, berdasarkan buku saku info vaksin yang dikeluarkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), ada beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi calon penerima vaksin COVID-19, apa saja?

Penerima vaksin itu, seperti berusia 18-59 tahun, tidak memiliki riwayat penyakit penyerta seperti diabetes, penyakit jantung, hipertensi, penyakit ginjal, stroke, hepatitis kronis tumor, epilepsi, penyakit autoimun, atau penyakit kronis lainnya.

Selain itu, masyarakat harus tidak pernah mengalami reaksi alergi terhadap obat-obatan dan vaksin, berada dalam kondisi sehat saat hari pemberian vaksin dan tidak sedang hamil.
(tdy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More