Layanan Syariah LinkAja Jadi Solusi Bertransaksi Berkah di Yogyakarta
Kamis, 14 Mei 2020 - 23:45 WIB
YOGYAKARTA - Layanan Syariah LinkAja berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah mewujudkan ekosistem syariah yang semakin maju.
Bekerja sama dengan sejumlah institusi keagamaan di Yogyakarta, Layanan Syariah LinkAja menghadirkan berbagai kemudahan pembayaran yang sesuai dengan kaidah syariah.
“Dengan ekosistem layanan holistik yang sesuai dengan kaidah syariah, Layanan Syariah LinkAja berupaya memaksimalkan beragam kemudahan pembayaran dan sederet program kemanusiaan secara digital,” Direktur Utama LinkAja, Haryati Lawidjaja dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (14/5/2020).
Haryati Lawidjaja menambahkan selama menjalani ibadah puasa di rumah, masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan produk halal dengan mudah dan aman melalui sederet layanan penuh berkah yang tersedia di Layanan Syariah LinkAja seperti tagihan telepon, pajak, listrik, serta layanan transportasi.
“Berbelanja beragam kebutuhan harian serta donasi dan zakat di beberapa mitra marketplace, seperti Tokopedia, Bukalapak ataupun Blibli.com juga dapat dipenuhi dengan pembayaran yang sesuai dengan kaidah syariah melalui Layanan Syariah LinkAja,” terangnya.(Baca juga : Darurat Corona, LinkAja Hadirkan Kemudahan Pembayaran dan Donasi )
Bekerja sama dengan berbagai merchant lokal, modern retail, transportasi publik, hingga berbagai institusi keagamaan di Yogyakarta, Layanan Syariah LinkAja dapat dimaksimalkan untuk memenuhi beragam pembayaran dan kegiatan bermanfaat.
Untuk mendukung kemudahan pengguna dalam menyalurkan sedekah, hingga saat ini Layanan Syariah LinkAja juga telah menggandeng lebih dari 240 lembaga ZISWAF dan 1000 kencleng digital masjid di lebih dari 270 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.
“Harapan kami Layanan Syariah LinkAja dapat memberikan kemudahan bagi warga Yogyakarta dan sekitarnya dalam memenuhi kebutuhan harian, transaksi produk halal, serta menyisihkan sebagian hartanya melalui berbagai lembaga ZISWAF yang dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menunaikan ibadah sesuai kaidah syariah,” tambah Haryati Lawidjaja.
Untuk diketahui Layanan Syariah LinkAja merupakan uang elektronik syariah yang mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI tentang uang elektronik syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronik berbasis server dari Bank Indonesia.
Lihat Juga: 4 Rekomendasi Destinasi Kuliner Terkenal dan Legendaris di Yogyakarta, Kota yang Disambangi IShowSpeed
Bekerja sama dengan sejumlah institusi keagamaan di Yogyakarta, Layanan Syariah LinkAja menghadirkan berbagai kemudahan pembayaran yang sesuai dengan kaidah syariah.
“Dengan ekosistem layanan holistik yang sesuai dengan kaidah syariah, Layanan Syariah LinkAja berupaya memaksimalkan beragam kemudahan pembayaran dan sederet program kemanusiaan secara digital,” Direktur Utama LinkAja, Haryati Lawidjaja dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (14/5/2020).
Haryati Lawidjaja menambahkan selama menjalani ibadah puasa di rumah, masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan produk halal dengan mudah dan aman melalui sederet layanan penuh berkah yang tersedia di Layanan Syariah LinkAja seperti tagihan telepon, pajak, listrik, serta layanan transportasi.
“Berbelanja beragam kebutuhan harian serta donasi dan zakat di beberapa mitra marketplace, seperti Tokopedia, Bukalapak ataupun Blibli.com juga dapat dipenuhi dengan pembayaran yang sesuai dengan kaidah syariah melalui Layanan Syariah LinkAja,” terangnya.(Baca juga : Darurat Corona, LinkAja Hadirkan Kemudahan Pembayaran dan Donasi )
Bekerja sama dengan berbagai merchant lokal, modern retail, transportasi publik, hingga berbagai institusi keagamaan di Yogyakarta, Layanan Syariah LinkAja dapat dimaksimalkan untuk memenuhi beragam pembayaran dan kegiatan bermanfaat.
Untuk mendukung kemudahan pengguna dalam menyalurkan sedekah, hingga saat ini Layanan Syariah LinkAja juga telah menggandeng lebih dari 240 lembaga ZISWAF dan 1000 kencleng digital masjid di lebih dari 270 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.
“Harapan kami Layanan Syariah LinkAja dapat memberikan kemudahan bagi warga Yogyakarta dan sekitarnya dalam memenuhi kebutuhan harian, transaksi produk halal, serta menyisihkan sebagian hartanya melalui berbagai lembaga ZISWAF yang dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menunaikan ibadah sesuai kaidah syariah,” tambah Haryati Lawidjaja.
Untuk diketahui Layanan Syariah LinkAja merupakan uang elektronik syariah yang mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI tentang uang elektronik syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronik berbasis server dari Bank Indonesia.
Lihat Juga: 4 Rekomendasi Destinasi Kuliner Terkenal dan Legendaris di Yogyakarta, Kota yang Disambangi IShowSpeed
(nun)
tulis komentar anda