Dukung Vaksinasi Covid 19, Kini Ada Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi
Sabtu, 13 Februari 2021 - 17:45 WIB
JAKARTA - Untuk tetap menjaga kesehatan tubuh setelah vaksinasi, kini melalui program santunan rawat inap pascavaksinasi diberikan Prudential Indonesia yang tersedia di aplikasi Pulse by Prudential (Pulse). Hal tersebut untuk mendukung kesuksesan program vaksinasi Pemerintah Indonesia termasuk vaksinasi COVID-19 .
Selanjutnya, program tersebut memberikan santunan tunai sebesar Rp1 juta per hari (maksimal 10 hari). Hal tersebut sebagai bantuan jika penerima vaksin harus dirawat di rumah sakit karena mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dalam kurun waktu 14 hari kalender setelah vaksinasi.
Vaksinasi yang dilakukan harus menggunakan vaksin resmi dari Pemerintah Indonesia serta diberikan oleh instansi yang berwenang, sesuai dengan aturan yang berlaku. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Pulse yang dapat diunduh secara gratis di Apple Apps Store dan Google Play Store.
Jens Reisch, President Director Prudential Indonesia menjelaskan, "Vaksinasi adalah program yang sangat penting dari pemerintah untuk melindungi kesehatan publik guna mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera, sekaligus membantu pemulihan ekonomi. Kami siap mendukung pemerintah dengan memberikan santunan tunai kepada masyarakat apabila mereka harus dirawat di rumah sakit akibat efek samping pascavaksinasi. Inisiatif yang kami tawarkan melalui Pulse ini sejalan dengan komitmen kami dalam mewujudkan Indonesia yang sehat dan dapat bangkit kembali, serta selaras dengan tujuan perusahaan untuk membantu masyarakat mendapatkan yang terbaik dalam kehidupannya,’’ jelasnya dalam rilis yang diterima SINDOnews.com
Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi tersebut akan ada hingga 30 Juni mendatang.Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sedang melaksanakan sejumlah program vaksinasi yang bertujuan membangun ketahanan kesehatan nasional.
Selanjutnya, program tersebut memberikan santunan tunai sebesar Rp1 juta per hari (maksimal 10 hari). Hal tersebut sebagai bantuan jika penerima vaksin harus dirawat di rumah sakit karena mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dalam kurun waktu 14 hari kalender setelah vaksinasi.
Vaksinasi yang dilakukan harus menggunakan vaksin resmi dari Pemerintah Indonesia serta diberikan oleh instansi yang berwenang, sesuai dengan aturan yang berlaku. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Pulse yang dapat diunduh secara gratis di Apple Apps Store dan Google Play Store.
Jens Reisch, President Director Prudential Indonesia menjelaskan, "Vaksinasi adalah program yang sangat penting dari pemerintah untuk melindungi kesehatan publik guna mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera, sekaligus membantu pemulihan ekonomi. Kami siap mendukung pemerintah dengan memberikan santunan tunai kepada masyarakat apabila mereka harus dirawat di rumah sakit akibat efek samping pascavaksinasi. Inisiatif yang kami tawarkan melalui Pulse ini sejalan dengan komitmen kami dalam mewujudkan Indonesia yang sehat dan dapat bangkit kembali, serta selaras dengan tujuan perusahaan untuk membantu masyarakat mendapatkan yang terbaik dalam kehidupannya,’’ jelasnya dalam rilis yang diterima SINDOnews.com
Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi tersebut akan ada hingga 30 Juni mendatang.Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sedang melaksanakan sejumlah program vaksinasi yang bertujuan membangun ketahanan kesehatan nasional.
(sal)
Lihat Juga :
tulis komentar anda