Mantap Buat Laporan ke Polisi, Rizky Febian Tetap Tunggu Pengembalian Asetnya oleh Teddy Pardiyana
Minggu, 28 Maret 2021 - 07:05 WIB
JAKARTA - Tak kunjung ada kejelasan, Rizky Febian akhirnya melaporkan Teddy Pardiyana ke Polda Jawa Barat atas dugaan perampasan aset warisan mendiang ibundanya, Lina Jubaedah. Rizky merasa, suami almarhumah ibunya itu tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.
Kuasa hukum Rizky, Ferry Hudaya, mengatakan bahwa pihaknya sudah menunggu cukup lama. Laporan tersebut terpaksa dilayangkan karena Teddy mengulur-ulur waktu dan tak kunjung menepati janjinya untuk mengembalikan aset Lina yang menjadi hak anak-anak Sule.
"Intinya kita tanggal 1 Maret kemarin tidak ada itikad baik pihak mereka. Kita sudah tunggu sampai minggu kemarin, tidak ada (tanggapan)," ujar Ferry, seperti dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, belum lama ini.
Menurut Ferry, Teddy awalnya sudah berjanji mengembalikan aset milik almarhumah Lina. Namun, hal itu tak kunjung terjadi. "Janjinya minggu depan waktu itu, nggak ada juga," katanya.
Namun, Ferry belum mau mengungkapkan apa yang menjadi pokok laporannya itu. "Kita sudah ambil langkah hukum. Apakah berbentuk laporan secara perdata, nanti akan saya infokan. Yang jelas kita sudah melakukan upaya hukum terkait kasus ini," katanya.
Ferry menjelaskan, pihak Rizky sudah beberapa kali mengulur waktu guna menunggu Teddy mengembalikan asetnya.
"Sampai sekarang ada beberapa aset masih dicari katanya. Tanggal 1 sampai 7 Maret nggak ada kabar, sampai tanggal 14 Maret nggak ada kabar, sampai 20-an nggak ada, kita lakukan upaya hukum. Menurut saya tidak ada itikad baik," ujarnya.
Meski telah melaporkan, namun Rizky tetap mau menunggu itikad baik Teddy. "Ya kan kita maunya gitu. Maksudnya gini, kan katanya di dalam surat dia ada aset yang masih ada dan tidak, ya kita minta coba," ujarnya.
Kuasa hukum Rizky Febian itu menyebut, terdapat 12 aset yang menjadi hak anak-anak dari pernikahan Lina Jubaedah dan Sule yang belum dikembalikan oleh Teddy. Antara lain uang penjualan rumah senilai Rp1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp120 juta, dan perhiasan senilai Rp2 miliar.
Sementara properti yang diklaim masih menjadi hak anak-anak Sule dan Lina antara lain rumah dan ruko di Panyawangan, bangunan indekos 32 kamar di Bojongsoang, tanah dan toko material di Banjaran, tanah di Pangalengan, serta usaha grosir di Bandung.
Kuasa hukum Rizky, Ferry Hudaya, mengatakan bahwa pihaknya sudah menunggu cukup lama. Laporan tersebut terpaksa dilayangkan karena Teddy mengulur-ulur waktu dan tak kunjung menepati janjinya untuk mengembalikan aset Lina yang menjadi hak anak-anak Sule.
Baca Juga
"Intinya kita tanggal 1 Maret kemarin tidak ada itikad baik pihak mereka. Kita sudah tunggu sampai minggu kemarin, tidak ada (tanggapan)," ujar Ferry, seperti dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, belum lama ini.
Menurut Ferry, Teddy awalnya sudah berjanji mengembalikan aset milik almarhumah Lina. Namun, hal itu tak kunjung terjadi. "Janjinya minggu depan waktu itu, nggak ada juga," katanya.
Namun, Ferry belum mau mengungkapkan apa yang menjadi pokok laporannya itu. "Kita sudah ambil langkah hukum. Apakah berbentuk laporan secara perdata, nanti akan saya infokan. Yang jelas kita sudah melakukan upaya hukum terkait kasus ini," katanya.
Ferry menjelaskan, pihak Rizky sudah beberapa kali mengulur waktu guna menunggu Teddy mengembalikan asetnya.
"Sampai sekarang ada beberapa aset masih dicari katanya. Tanggal 1 sampai 7 Maret nggak ada kabar, sampai tanggal 14 Maret nggak ada kabar, sampai 20-an nggak ada, kita lakukan upaya hukum. Menurut saya tidak ada itikad baik," ujarnya.
Meski telah melaporkan, namun Rizky tetap mau menunggu itikad baik Teddy. "Ya kan kita maunya gitu. Maksudnya gini, kan katanya di dalam surat dia ada aset yang masih ada dan tidak, ya kita minta coba," ujarnya.
Kuasa hukum Rizky Febian itu menyebut, terdapat 12 aset yang menjadi hak anak-anak dari pernikahan Lina Jubaedah dan Sule yang belum dikembalikan oleh Teddy. Antara lain uang penjualan rumah senilai Rp1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp120 juta, dan perhiasan senilai Rp2 miliar.
Sementara properti yang diklaim masih menjadi hak anak-anak Sule dan Lina antara lain rumah dan ruko di Panyawangan, bangunan indekos 32 kamar di Bojongsoang, tanah dan toko material di Banjaran, tanah di Pangalengan, serta usaha grosir di Bandung.
(tsa)
tulis komentar anda