Ini Alasan Era Setyowati Ganti Kuasa Hukum
Minggu, 11 April 2021 - 12:45 WIB
JAKARTA - Era Setyowati alias Sierra tak lagi menggandeng pengacara Razman Arif Nasution setelah mencabut pengaduan atas Profesor Muradi di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Laporan itu terkait isu penelantaran anak hasil pernikahan siri antara Sierra dan Muradi beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diketahui dari surat pencabutan kuasa yang diterima MNC Portal Indonesia pada Minggu (11/4). Miss Landscape Indonesia 2019 itu menjelaskan alasannya, yakni tak satu tujuan dengan Razman dalam menyelesaikan masalah.
"Dengan ini menyatakan mencabut kuasa yang saya berikan kepada DR. H. Razman Arif Nasution, S.Ag, MH (Ph.D) dkk, sebagaimana tertuang dalam surat kuasa dari kantor hukum RAN Law Firm Nomor 59/RAN/III/2021 tertanggal 26 Maret 2021," bunyi keterangan yang ditulis Era.
"Adapun alasan pencabutan kuasa ini ialah karena saya menyadari bahwa upaya yang dilakukan kuasa hukum dimaksud ternyata tidak sejalan dengan komitmen atau keinginan saya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara baik-baik, namun justru sdr. Razman Arif Nasution, dkk melakukan tindakan-tindakan yang memperkeruh suasana dan dapat merugikan saya," tulisnya.
Surat tersebut memperlihatkan identitas Era Setyowati. Di bagian akhirnya ditandatangani atas nama Era dengan materai pada tanggal 7 April 2021.
Era kini menggandeng Muhammad Halim sebagai kuasa hukum yang baru per 10 April 2021. Dengan diterimanya kuasa ini, Halim bertekad membantu sang klien mempertahankan keputusan terbaik untuk buah hatinya.
"Sebagai kuasa kita mengikuti kepentingan yang terbaik buat klien, salah satunya adalah mempertahankan keinginan klien yang sudah mencabut laporannya ke KPAI yang dirasa merupakan keputusan terbaik buat anak dan masa depan anak," tulis Halim dalam pesan kepada awak media.
Hal tersebut diketahui dari surat pencabutan kuasa yang diterima MNC Portal Indonesia pada Minggu (11/4). Miss Landscape Indonesia 2019 itu menjelaskan alasannya, yakni tak satu tujuan dengan Razman dalam menyelesaikan masalah.
"Dengan ini menyatakan mencabut kuasa yang saya berikan kepada DR. H. Razman Arif Nasution, S.Ag, MH (Ph.D) dkk, sebagaimana tertuang dalam surat kuasa dari kantor hukum RAN Law Firm Nomor 59/RAN/III/2021 tertanggal 26 Maret 2021," bunyi keterangan yang ditulis Era.
"Adapun alasan pencabutan kuasa ini ialah karena saya menyadari bahwa upaya yang dilakukan kuasa hukum dimaksud ternyata tidak sejalan dengan komitmen atau keinginan saya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara baik-baik, namun justru sdr. Razman Arif Nasution, dkk melakukan tindakan-tindakan yang memperkeruh suasana dan dapat merugikan saya," tulisnya.
Surat tersebut memperlihatkan identitas Era Setyowati. Di bagian akhirnya ditandatangani atas nama Era dengan materai pada tanggal 7 April 2021.
Era kini menggandeng Muhammad Halim sebagai kuasa hukum yang baru per 10 April 2021. Dengan diterimanya kuasa ini, Halim bertekad membantu sang klien mempertahankan keputusan terbaik untuk buah hatinya.
"Sebagai kuasa kita mengikuti kepentingan yang terbaik buat klien, salah satunya adalah mempertahankan keinginan klien yang sudah mencabut laporannya ke KPAI yang dirasa merupakan keputusan terbaik buat anak dan masa depan anak," tulis Halim dalam pesan kepada awak media.
(tsa)
tulis komentar anda