Berbagi Kebaikan Lebaran dengan Fitur Gift Card

Kamis, 21 Mei 2020 - 14:30 WIB
Bagi Anda pengguna LinkAja tak perlu khawatir. Anda tetap bisa merayakan momen bahagia ini melalui fitur Gift Card Lebaran. FOTO/IST
YOGYAKARTA - Pademi corona membuat aktivitas di luar rumah sangat terbatas. Tak terkecuali saat momen Lebaran. Masyarakat diminta mengurangi kegiatan berkunjung ke rumah keluarga dan kerabat. Kegiatan ini sebagian besar akan digantikan oleh rangkaian video call.

Nah, bagi Anda pengguna LinkAja tak perlu khawatir. Anda tetap bisa merayakan momen bahagia ini melalui fitur Gift Card Lebaran. Dengan fitur ini memungkinkan para pengguna LinkAja reguler dan Layanan Syariah LinkAja untuk tetap dapat memberikan hadiah Lebaran secara digital.

"Dengan kemudahan dari fitur Gift Card ini, para pengguna LinkAja dapat memberikan saldo LinkAja dengan pilihan berbagai desain kartu yang menarik, disertai dengan pesan personal dari sang pengirim," kata Direktur Marketing LinkAja Edward Kilian Suwignyo dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (21/5/2020). ( )

Caranya pun sangat mudah. Cukup buka aplikasi LinkAja atau Layanan Syariah LinkAja, lalu klik banner Gift Card pada halaman utama, pilih Gift Card dan nominal saldo yang akan dikirim, klik lanjut, isi nomor penerima dan pesan yang ingin disampaikan, lalu konfirmasi dan masukkan PIN, maka Gift Card berhasil dikirim.



"Kehadiran Gift Card Lebaran ini merupakan solusi berarti bagi para pengguna kami yang ingin berbagi kebahagiaan di hari raya di tengah pandemic COVID-19 ini. Kami harap fitur ini menjadi sarana bermanfaat untuk saling," katanya.

Para pengguna akun Full Service LinkAja dapat mengirim Gift Card sebanyak sepuluh kali per pengguna setiap harinya, sementara bagi para pengguna akun Basic Service dapat mengirimkan satu kali per pengguna setiap harinya.

Saldo yang diberikan berupa saldo bonus LinkAja yang dapat digunakan untuk berbagai transaksi, seperti pembelanjaan di berbagai macam merchant online maupun offline , kecuali transfer dana, tarik saldo, atau pun pembayaran sarana transportasi.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More