Disiplin Protokol Kesehatan Dibutuhkan untuk Cegah Penularan Covid-19 Saat Lebaran
Jum'at, 07 Mei 2021 - 17:20 WIB
Disiplin Protokol Kesehatan Dibutuhkan untuk Cegah Penularan Covid-19 Saat Lebaran. Foto/Sindonews.
JAKARTA - Kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini resmi diberlakukan dalam periode 6 - 17 Mei 2021. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 , Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat mematuhi kebijakan ini lantaran seluruh wilayah perbatasan antar daerah sudah dijaga aparat polisian bersama pemerintah daerah dan dibantu masyarakat setempat.
"Kebijakan ini upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dari potensi penularan Covid-19," ujar Prof Wiku saat memberi keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (6/5).
Jika masyarakat masih kedapatan nekat mencoba menerobos pintu penyekatan yang ditempatkan aparat, maka polisi berhak memerintahkan masyarakat berputar balik. "Saya minta masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik," tegas Wiku.
Baca Juga : Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci Cegah Hipertensi
Selain pembatasan bagi para pemudik, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pada Tahun 2021.
Edaran ini diharapkan dapat dipatuhi pemerintah daerah (pemda) selama masa Lebaran. Bagi para gubernur, walikota dan bupati diminta menindaklanjuti dengan melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama jika terdapat partisipasi yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang.
"Kebijakan ini upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dari potensi penularan Covid-19," ujar Prof Wiku saat memberi keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (6/5).
Jika masyarakat masih kedapatan nekat mencoba menerobos pintu penyekatan yang ditempatkan aparat, maka polisi berhak memerintahkan masyarakat berputar balik. "Saya minta masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik," tegas Wiku.
Baca Juga : Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci Cegah Hipertensi
Selain pembatasan bagi para pemudik, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pada Tahun 2021.
Edaran ini diharapkan dapat dipatuhi pemerintah daerah (pemda) selama masa Lebaran. Bagi para gubernur, walikota dan bupati diminta menindaklanjuti dengan melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama jika terdapat partisipasi yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang.
Lihat Juga :