Antisipasi Lonjakan Kasus Klaster Arus Balik Mudik, Kemenkes Lakukan Ini
Minggu, 16 Mei 2021 - 02:23 WIB
Peningkatan kasus Covid-19 ini tentu cukup mengkhawatirkan, khususnya bagi mereka yang tetap mudik ke kampung halaman. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
JAKARTA - Kasus Covid-19 masih meningkat setiap harinya. Data per 14 Mei 2021 memperlihatkan adanya 2.633 kasus baru Covid-19 dengan penambahan kasus kematian sebanyak 107 kasus.
Baca juga: Mengenal Gejala Infeksi Jamur Hitam yang Menyerang Pasien Covid-19 di India
Peningkatan kasus Covid-19 ini tentu cukup mengkhawatirkan, khususnya bagi mereka yang tetap mudik ke kampung halaman. Antisipasi lonjakan kasus pun perlu dilakukan.
Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan , Siti Nadia Tarmizi, langkah antisipasi lonjakan kasus khususnya pada situasi arus balik mudik perlu disokong oleh satgas setiap wilayah.
"Untuk menekan penyebaran Covid-19 di momen arus balik mudik, Kemenkes bersama dengan satgas setiap wilayah melakukan penanganan yang komprehensif. Yang pertama tentu ketentuan peniadaan mudik masih diterapkan sampai dengan 17 Mei," kata Siti Nadia pada MNC Portal Indonesia, Sabtu (15/5).
Lalu upaya berikutnya, ujar Siti Nadia, adalah dilanjutkannya pengetatan larangan mudik. Upaya ini tentu diharapkan dapat mencegah tidak adanya klaster arus balik mudik ataupun menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat di momen libur lebaran 2021.
Baca juga: Mengenal Gejala Infeksi Jamur Hitam yang Menyerang Pasien Covid-19 di India
Peningkatan kasus Covid-19 ini tentu cukup mengkhawatirkan, khususnya bagi mereka yang tetap mudik ke kampung halaman. Antisipasi lonjakan kasus pun perlu dilakukan.
Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan , Siti Nadia Tarmizi, langkah antisipasi lonjakan kasus khususnya pada situasi arus balik mudik perlu disokong oleh satgas setiap wilayah.
"Untuk menekan penyebaran Covid-19 di momen arus balik mudik, Kemenkes bersama dengan satgas setiap wilayah melakukan penanganan yang komprehensif. Yang pertama tentu ketentuan peniadaan mudik masih diterapkan sampai dengan 17 Mei," kata Siti Nadia pada MNC Portal Indonesia, Sabtu (15/5).
Lalu upaya berikutnya, ujar Siti Nadia, adalah dilanjutkannya pengetatan larangan mudik. Upaya ini tentu diharapkan dapat mencegah tidak adanya klaster arus balik mudik ataupun menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat di momen libur lebaran 2021.
Lihat Juga :