Ingin Selamatkan Karier Musiknya, Alasan Reza Artamevia Minta Direhabilitasi
Jum'at, 04 Juni 2021 - 08:27 WIB
JAKARTA - Reza Artamevia ingin menyelamatkan karier bermusik dibalik alasan meminta vonis rehabilitasi narkoba. "Terdakwa saat ini masih bekerja dan mempunyai karier yang bagus sebagai penyanyi, atau masih mempunyai masa depan yang cemerlang," ujar kuasa hukum Reza, Leaderman Ujiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Ditambah lagi, Reza Artamevia juga berada dalam kondisi sehat. Dikhawatirkan, Reza justru tidak akan sembuh dari ketergantungan narkoba bila dijebloskan ke penjara.
"Sudah menjadi rahasia umum di dalam penjara jual beli narkoba sangat bebas. Segala macam narkoba tersedia di dalam penjara. Maka dengan dipenjara, tidak menjamin Terdakwa akan menjadi lebih baik," jelas Leaderman.
Apalagi sebelum tersandung kasus narkoba, Reza Artamevia berstatus sebagai tulang punggung keluarga.
"Terdakwa saat ini yang menghidupi keluarganya. Sebab Terdakwa masih membiayai adik-adik dan anak-anaknya yang sudah menjadi yatim," kata Leaderman.
Reza Artamevia meminta keringanan hukuman atas tuntutan 1,5 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Lewat nota pembelaan atau pledoi, Reza memohon untuk divonis rehabilitasi narkoba selama 7 bulan.
Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Ditambah lagi, Reza Artamevia juga berada dalam kondisi sehat. Dikhawatirkan, Reza justru tidak akan sembuh dari ketergantungan narkoba bila dijebloskan ke penjara.
"Sudah menjadi rahasia umum di dalam penjara jual beli narkoba sangat bebas. Segala macam narkoba tersedia di dalam penjara. Maka dengan dipenjara, tidak menjamin Terdakwa akan menjadi lebih baik," jelas Leaderman.
Baca Juga
Apalagi sebelum tersandung kasus narkoba, Reza Artamevia berstatus sebagai tulang punggung keluarga.
"Terdakwa saat ini yang menghidupi keluarganya. Sebab Terdakwa masih membiayai adik-adik dan anak-anaknya yang sudah menjadi yatim," kata Leaderman.
Reza Artamevia meminta keringanan hukuman atas tuntutan 1,5 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Lewat nota pembelaan atau pledoi, Reza memohon untuk divonis rehabilitasi narkoba selama 7 bulan.
Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
(wur)
Lihat Juga :
tulis komentar anda