Penyalahgunaan Narkoba, Reza Artamevia Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

Kamis, 10 Juni 2021 - 16:00 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, Reza Artamevia bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. / Foto: dok. SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, Reza Artamevia bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Demi Nikmati BTS Meal, Chef Arnold Rela Bayar Rp3 Juta



"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," ujar Majelis Hakim dalam sidang, Kamis (10/6).

Vonis hakim kepada Reza Artamevia lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Di mana mereka memohon kepada hakim untuk memberikan hukuman 1,5 tahun penjara untuk Reza.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!