Kemenkes Bagikan Panduan Isolasi dan Karantina Mandiri di Rumah

Kamis, 24 Juni 2021 - 20:02 WIB
Kemenkes membagikan panduan terbaru bagi masyarakat yang ingin melakukan isolasi maupun karantina mandiri di rumah. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOphoto/Ali Masduki
JAKARTA - Lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air semakin tidak terkendali setiap harinya. Kondisi ini membuat ketersediaan kamar rumah sakit untuk menampung pasien Covid-19 semakin berkurang. Oleh sebab itu pemerintah menyarankan masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 namun tidak bergejala untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.



Sebagaimana diketahui isolasi adalah upaya memisahkan diri dari orang yang sehat, dengan tujuan untuk mengurangi risiko penularan. Seseorang harus isolasi apabila orang tersebut sakit (suspek) dan membutuhkan perawatan Covid-19 atau sudah terkontaminasi Covid-19.

Melihat tingkat ketersediaan kamar rumah sakit yang semakin terbatas, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui akun Instagram resminya @kemenkes_ri, Kamis (24/6), membagikan panduan terbaru bagi masyarakat yang ingin melakukan isolasi maupun karantina mandiri di rumah. Setidaknya ada 14 hal yang wajib diperhatikan, di antaranya:

1. Ventilasi dan pencahayaan yang baik.



2. Gunakan alat tersendiri seperti alat makan, minum, dan mandi.

3. Kamar mandi terpisah, tetapi jika tidak tersedia, lakukan disinfeksi rutin permukaan yang sering disentuh.

4. Kamar tidur terpisah.

5. Hindari kontak dengan orang lain serta tidak bepergian dan tidak menerima tamu.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More