Jangan Salah, Orang dengan Gangguan Jiwa Sangat Rentan Terpapar Covid-19

Sabtu, 26 Juni 2021 - 12:02 WIB
Anggapan masyarakat yang menilai kelompok orang dengan gangguan jiwa kebal terhadap Covid-19 dibantah. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
JAKARTA - Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) belum lama ini mengungkap beberapa fakta mengenai infeksi Covid-19 yang dialami orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Anggapan masyarakat yangmenilai kelompok ini kebal Covid-19 dibantah.



Ya, ODGJ tidak kebal Covid-19 , mereka juga berisiko bahkan parahnya ketika terpapar Covid-19 kelompok gangguan jiwa dua kali lipat berisiko meninggal dunia. Hal ini mesti disikapi serius oleh semua pihak.

"Risiko kematian meningkat 2 kali lipat pada ODGJ yang terpapar infeksi Covid-19," terang laporan PDSKJI yang dibagikan ulang oleh akun Twitter verified @mbahndi, belum lama ini.



"Penanganan yang lebih intensif perlu dilakukan pada keadaan komorbid ODGJ dan Covid-19. Bukan hanya Covid-19 yang diterapi, tapi juga gangguan jiwanya perlu dipikirkan dengan teliti interaksi obat yang diberikan."

Terkait dengan risiko terpapar, PDSKJI menerangkan bahwa ODGJ memiliki risiko bahkan 7 kali lipat terpapar Covid-19 dan kemudian menularkannya. Ini merupakan hasil studi yang di-publish 2020.

Dan sayangnya, di masa pandemi seperti sekarang, semakin banyak orang yang mengalami beberapa masalah psikologis yang mana ini menjadi gerbang masuknya virus karena imunitas yang turun. Gangguan tersebut meliputi cemas, depresi, dan trauma psikologis.

"Berdasar hasil swaperiksa PDSKJI, didapati ada 64,8 persen masyarakat yang mengalami masalah psikologis di tengah pandemi. Bahkan, 1 dari 5 orang memiliki pemikiran tentang 'lebih baik mati'," terang laporan PDSKJI.

Vaksinasi menjadi salah satu upaya menurunkan risiko keparahan ODGJ terhadap paparan Covid-19. Itu kenapa, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga memberikan perhatian pada kelompok ini agar mendapat prioritas vaksinasi.



"Vaksinasi Covid-19 pada ODGJ akan menurunkan angka kesakitan dan kematian," terang laporan PDSKJI.
(nug)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More