Daftar 42 Lagu yang Dilarang KPI Diputar di Radio, Bruno Mars hingga Max feat Suga

Senin, 28 Juni 2021 - 17:02 WIB
Daftar 42 Lagu yang Dilarang KPI Diputar di Radio, Bruno Mars hingga Max feat Suga. Foto/Twitter.
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang 42 lagu diputar di seluruh radio Indonesia sebelum pukul 22.00 WIB lantaran bermuatan kasar dan asusila . Larangan tersebut secara resmi dikeluarkan lewat surat edaran.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti menjelaskan bahwa 42 lagu berbahasa Inggris itu harus melewati proses perbaikan jika ingin diputar di radio. Ini karena liriknya dianggap tidak sesuai dengan norma-norma di Indonesia untuk didengarkan generasi muda.

"Kalaupun lagu itu mau ditayangkan atau diputar, itu harus ada versi edit liriknya yang harus disiarkan," kata Mimah Susanti, Senin, (28/6).

"Lirik-liriknya itu kan masih banyak dengan muatan yang masih kasar, itu diedit supaya nanti diperdengarkan sudah nggak ada lagi kata-kata itu dan terdengar lebih baik," tambahnya.

Mimah pun menjelaskan alasan KPI melarang 42 lagu tersebut diputar. Adanya pembatasan ini juga sejalan dengan UU Penyiaran yang diturunkan dalam Peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS)





"Prinsipnya, kalau liriknya kasar terlebih menjurus sudah cabul, seksualitas, ya itu sudah clear nggak boleh. Mau diedit apapun sudah nggak bisa. Ini prinsipnya pembatasan," jelas Mimah.

"Lagu barat itu penuh dengan muatan gitu ya, banyak kata kasarnya. Kita pahami sepenuhnya kalau radio ini memang banyak lagu barat. Nah, radio diputar 24 jam, apalagi lagu yang kita maksud banyak disukai karena kan musiknya enak didengar," lanjutnya.

Sebelum menetapkan aturan ini, KPI telah berdiskusi terlebih dahulu, kemudian disusul menerbitkan surat kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Meski demikian, Mimah memastikan tidak ada lagu Indonesia dalam daftar 42 lagu tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More