PPKM Darurat Diberlakukan, Tetap di Rumah dan Susun Rencana Liburan dengan Mister Aladin
Rabu, 14 Juli 2021 - 18:53 WIB
JAKARTA - Seperti yang telah diketahui bersama bahwa pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/ kota di luar Jawa dan Bali sejak Senin (12/7/2021) silam.
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM Darurat diperluas wilayahnya, setelah melihat perkembangan sejumlah data di antaranya BOR atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit di atas 65 persen, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen
Airlangga menegaskan, aturan yang diterapkan di 15 kabupaten/kota itu mengikuti aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali.
“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” ujar Airlangga Hartarto (9/7/2021).
15 kabupaten/kota di luar Jawa – Bali yang melaksanakan PPKM Darurat :
1. Kota Bukittinggi
2. Kota Padang
3. Kota Padang Panjang
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM Darurat diperluas wilayahnya, setelah melihat perkembangan sejumlah data di antaranya BOR atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit di atas 65 persen, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen
Airlangga menegaskan, aturan yang diterapkan di 15 kabupaten/kota itu mengikuti aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali.
“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” ujar Airlangga Hartarto (9/7/2021).
15 kabupaten/kota di luar Jawa – Bali yang melaksanakan PPKM Darurat :
1. Kota Bukittinggi
2. Kota Padang
3. Kota Padang Panjang
tulis komentar anda