Alasan Pemerintah Korsel Larang Lagu BTS, BLACKPINK, dan ENHYPEN Diputar di Gym
Kamis, 15 Juli 2021 - 11:46 WIB
Kementerian Kesehatan kota Seoul melarang diputarnya lagu bertempo lebih dari 120 ketukan per menit di pusat kebugaran. Foto/Koreaboo
SEOUL - Pejabat Kementerian Kesehatan Korea Selatan (Korsel) mengeluarkan aturan ketat terkait merebaknya kasus positif COVID-19 di Seoul, termasuk aturan yang berdampak pada pusat kebugaran (gym).
Mengutip Koreaboo , selama seminggu terakhir, kasus COVID-19 di Korsel telah mencapai rekor tertinggi, dengan lebih dari 1.500 kasus baru per hari. Karena itu, pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk menekan angka penyebaran.
Satu kebijakan yang mengejutkan adalah pejabat kesehatan meminta pusat kebugaran di Seoul dan sekitarnya untuk tidak memutar lagu dengan tempo lebih tinggi dari 120 ketukan per menit.
Foto: YouTube BLACKPINK
Ini artinya, lagu-lagu seperti “Permission to Dance” yang dinyanyikan BTS , “How You Like That” dari BLACKPINK , "Drunk Dazed" dari ENHYPEN , juga “Weeekly” dari After School dilarang diputar di pusat kebugaran.
Mengutip Koreaboo , selama seminggu terakhir, kasus COVID-19 di Korsel telah mencapai rekor tertinggi, dengan lebih dari 1.500 kasus baru per hari. Karena itu, pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk menekan angka penyebaran.
Satu kebijakan yang mengejutkan adalah pejabat kesehatan meminta pusat kebugaran di Seoul dan sekitarnya untuk tidak memutar lagu dengan tempo lebih tinggi dari 120 ketukan per menit.
Foto: YouTube BLACKPINK
Ini artinya, lagu-lagu seperti “Permission to Dance” yang dinyanyikan BTS , “How You Like That” dari BLACKPINK , "Drunk Dazed" dari ENHYPEN , juga “Weeekly” dari After School dilarang diputar di pusat kebugaran.
Lihat Juga :