Ingin Bepergian dengan Pesawat, Calon Penumpang Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi

Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:20 WIB
Foto/MNC Media
JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) mewajibkan calon penumpang pesawat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan. Keputusan itu mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini sudah mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2021. Aplikasi PeduliLindungi nantinya berfungsi sebagai Terminal Access Control, Check-in Counter Access Control, dan Health Validation Process Control di Bandara Angkasa Pura II.



Baca Juga: Wujudkan Mimpimu Lewat Mikrofon Impian GTV

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, melalui aplikasi yang terintegrasi seperti ini, proses keberangkatan dapat dilakukan lebih sederhana, meminimalkan kontak fisik, dan calon penumpang tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes COVID-19 atau kartu vaksinasi. Masyarakat bisa mengakses semuanya dalam satu genggaman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!