Ayu Ting Ting Selesai Berikan Keterangan Terkait Kasus Haters yang Menyerangnya
Selasa, 14 September 2021 - 17:40 WIB
Ayu Ting Ting Selesai Berikan Keterangan Terkait Kasus Haters yang Menyerangnya. Foto/Faisal Rahman/SINDOnews
JAKARTA - Kuasa hukum Ayu Ting Ting , Minola Sebayang menjelaskan, terkait 15 pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya kepada kliennya selama 4 jam.
Hal ini dia ungkapkan seusai dirinya bersama dengan Ayu Ting Ting menyambangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan lebih lanjut pada Selasa (14/9/2021).
"15 pertanyaan terkait masalah hal-hal yang berkaitan apakah Ayu berteman atau tidak dengan akun @gundik_empang," ujar Minola Sebayang saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Minola juga menyebutkan dari postingan akun warganet @gundik_empang tersebut, ditanyakan pula unggahan mana yang menyinggung perasaan Ayu Ting Ting.
Baca Juga: Ungkap Kekesalan di Instagram, Ayu Ting Ting: Sabar Ada Batasnya
"Terus kemudian ada postingan yang isinya cenderung menghina, memfitnah Ayu dan Bilqis. Kira-kira dari postingan tersebut, mana yang dirasakan oleh Ayu. Apakah Ayu merasa terhina, hal-hal terkait masalah itu, detail dan segala macam," ujar Minola Sebayang.
Hal ini dia ungkapkan seusai dirinya bersama dengan Ayu Ting Ting menyambangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan lebih lanjut pada Selasa (14/9/2021).
"15 pertanyaan terkait masalah hal-hal yang berkaitan apakah Ayu berteman atau tidak dengan akun @gundik_empang," ujar Minola Sebayang saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Minola juga menyebutkan dari postingan akun warganet @gundik_empang tersebut, ditanyakan pula unggahan mana yang menyinggung perasaan Ayu Ting Ting.
Baca Juga: Ungkap Kekesalan di Instagram, Ayu Ting Ting: Sabar Ada Batasnya
"Terus kemudian ada postingan yang isinya cenderung menghina, memfitnah Ayu dan Bilqis. Kira-kira dari postingan tersebut, mana yang dirasakan oleh Ayu. Apakah Ayu merasa terhina, hal-hal terkait masalah itu, detail dan segala macam," ujar Minola Sebayang.
Lihat Juga :