Laporan Terhadap Orang Tua Ayu Ting Ting Diproses, Polisi Panggil Pelapor Besok
Senin, 20 September 2021 - 20:48 WIB
JAKARTA - Laporan terhadap orang tua Ayu Ting Ting , Abdul Rozak dan Umi Kalsum sudah diproses Polres Bojonegoro. Penyidik akan memanggil orang tua Kartika Damayanti selaku pelapor.
"Orang tua Kartika akan memenuhi undangan Polres Bojonegoro besok," ujar Edi Prastio selaku kuasa hukum orang tua Kartika Damayanti dalam keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).
Dalam pemanggilan tersebut, penyidik rencananya akan meminta keterangan dari Madi dan Suwarning selaku orang tua Kartika Damayanti terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum .
"Mereka dipastikan hadir," kata Edi Prastio.
Seperti diketahui, orang tua Kartika Damayanti melaporkan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke Polres Bojonegoro pada 9 September 2021. Abdul Rozak dan Umi Kalsum diduga melakukan penghinaan saat datang ke kediaman orang tua Kartika Damayanti pada 28 Juli 2021.
Dalam laporan orang tua Kartika Damayanti, Abdul Rozak dan Umi Kalsum dikenakan Pasal 335, 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Abdul Rozak dan Umi Kalsum datang ke kediaman orang tua Kartika Damayanti usai nama terakhir kedapatan menghina cucu mereka, Bilqis Khumaira Razak. Kartika Damayanti merupakan pemilik akun Instagram @gundik_empang yang sudah dilaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Metro Jaya.
Lihat Juga: Ayu Ting Ting Sewa Pulau Pribadi untuk Rayakan Ultah Ibu Bersama Keluarga, Rogoh Kocek Segini
"Orang tua Kartika akan memenuhi undangan Polres Bojonegoro besok," ujar Edi Prastio selaku kuasa hukum orang tua Kartika Damayanti dalam keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).
Dalam pemanggilan tersebut, penyidik rencananya akan meminta keterangan dari Madi dan Suwarning selaku orang tua Kartika Damayanti terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum .
"Mereka dipastikan hadir," kata Edi Prastio.
Seperti diketahui, orang tua Kartika Damayanti melaporkan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke Polres Bojonegoro pada 9 September 2021. Abdul Rozak dan Umi Kalsum diduga melakukan penghinaan saat datang ke kediaman orang tua Kartika Damayanti pada 28 Juli 2021.
Dalam laporan orang tua Kartika Damayanti, Abdul Rozak dan Umi Kalsum dikenakan Pasal 335, 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Abdul Rozak dan Umi Kalsum datang ke kediaman orang tua Kartika Damayanti usai nama terakhir kedapatan menghina cucu mereka, Bilqis Khumaira Razak. Kartika Damayanti merupakan pemilik akun Instagram @gundik_empang yang sudah dilaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Metro Jaya.
Lihat Juga: Ayu Ting Ting Sewa Pulau Pribadi untuk Rayakan Ultah Ibu Bersama Keluarga, Rogoh Kocek Segini
(hri)
tulis komentar anda