Ogah Damai, Ayu Ting Ting Tetap Ingin Penjarakan Penghina Anaknya
Selasa, 12 Oktober 2021 - 19:32 WIB
JAKARTA - Ayu Ting Ting memastikan tidak akan berdamai atau menjalani mediasi dengan pelaku penghina anaknya . Ayu menegaskan akan melanjutkan kasus penghinaan ini ke meja hijau.
Kuasa hukum Ayu, Minola Sebayang mengatakan bahwa laporan yang dilakukan kliennya kepada pemilik akun Instagram @gundik_empang, Kartika Damayanti bukan terkait UU ITE. Ayu menggunakan pasal 315 KUHP tentang penghinaan dalam laporannya.
"Jadi kita harus bisa bedakan laporan kami yang hari ini diperiksa itu kan masuk ranah pidana umum Pasal 315, 311 tidak berkaitan dengan masalah ITE-nya sehingga tidak melalui proses restorasi justice," kata Minola di Polda Metro Jaya, Selasa (12/10/2021).
Lebih lanjut Minola menjelaskan bahwa dalam perkara UU ITE, penyidik mengedepankan restorative justice atau mediasi sebagai penyelesaian sesuai surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor SE/2/11/2021.
Namun pengacara kondang itu menegaskan bahwa dalam kasus ini, pelantun Alamat Palsu tersebut menggunakan Pasal 315 sehingga tidak melalui proses restorative justice.
"Beda kalau masalahnya kita memilih Pasal 27 UU ITE maka Ditkrimsus akan melalui proses tersebut. Jadi satu per satu jangan campur aduk. Ini berkaitan masalah kasus pidana umumnya dulu yang dia proses," tegas Minola.
Sementara itu, terlapor disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kuasa hukum Ayu, Minola Sebayang mengatakan bahwa laporan yang dilakukan kliennya kepada pemilik akun Instagram @gundik_empang, Kartika Damayanti bukan terkait UU ITE. Ayu menggunakan pasal 315 KUHP tentang penghinaan dalam laporannya.
"Jadi kita harus bisa bedakan laporan kami yang hari ini diperiksa itu kan masuk ranah pidana umum Pasal 315, 311 tidak berkaitan dengan masalah ITE-nya sehingga tidak melalui proses restorasi justice," kata Minola di Polda Metro Jaya, Selasa (12/10/2021).
Lebih lanjut Minola menjelaskan bahwa dalam perkara UU ITE, penyidik mengedepankan restorative justice atau mediasi sebagai penyelesaian sesuai surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor SE/2/11/2021.
Namun pengacara kondang itu menegaskan bahwa dalam kasus ini, pelantun Alamat Palsu tersebut menggunakan Pasal 315 sehingga tidak melalui proses restorative justice.
"Beda kalau masalahnya kita memilih Pasal 27 UU ITE maka Ditkrimsus akan melalui proses tersebut. Jadi satu per satu jangan campur aduk. Ini berkaitan masalah kasus pidana umumnya dulu yang dia proses," tegas Minola.
Baca Juga
Sementara itu, terlapor disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda