Olivia Nathania Jadi Tersangka, Ini Pesan Nia Daniaty pada Putrinya
Kamis, 11 November 2021 - 15:50 WIB
JAKARTA - Olivia Nathania , anak Nia Daniaty ,terus disorot publik terkait kasus dugaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) bodong yang menjeratnya. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka , Olivia pun dititipi pesan khusus oleh sang ibunda.
Nia Daniaty rupanya sudah mengetahui status hukum putrinya itu. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina.
"Oh sudah tahu (Olivia jadi tersangka)," ujar Susanti Agustina di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).
Kepada awak media, Susanti Agustina juga membeberkan pesan ibunda kliennya. Nia berpesan agar wanita yang akrab disapa Oi ini tegar menghadapi masalah hukumnya. Bukan cuma itu, dia juga berharap kasus yang menjerat sang anak cepat selesai.
"Oh Ibu Nia meminta Oi untuk tegar ya. Terus ya berharap kasus Oi segera selesai," katanya.
Selain itu, Nia juga berpesan agar Oi senantiasa kooperatif dalam menjalani proses hukum. "Iya, pasti itu (patuh proses hukum)," pungkasnya.
Seperti diketahui, Olivia Nathania alias Oi resmi ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Selasa 9 November 2021. Atas kasusnya ini, Oi terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Istri Rafly N Tilaar itu terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Hal ini dibenarkan oleh Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.
"Iya betul, sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik pasal 378 (KUHP)," kata Jerry Siagian.
Nia Daniaty rupanya sudah mengetahui status hukum putrinya itu. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina.
"Oh sudah tahu (Olivia jadi tersangka)," ujar Susanti Agustina di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).
Kepada awak media, Susanti Agustina juga membeberkan pesan ibunda kliennya. Nia berpesan agar wanita yang akrab disapa Oi ini tegar menghadapi masalah hukumnya. Bukan cuma itu, dia juga berharap kasus yang menjerat sang anak cepat selesai.
"Oh Ibu Nia meminta Oi untuk tegar ya. Terus ya berharap kasus Oi segera selesai," katanya.
Selain itu, Nia juga berpesan agar Oi senantiasa kooperatif dalam menjalani proses hukum. "Iya, pasti itu (patuh proses hukum)," pungkasnya.
Seperti diketahui, Olivia Nathania alias Oi resmi ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Selasa 9 November 2021. Atas kasusnya ini, Oi terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Istri Rafly N Tilaar itu terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Hal ini dibenarkan oleh Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.
"Iya betul, sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik pasal 378 (KUHP)," kata Jerry Siagian.
(tsa)
tulis komentar anda