Tolak Uji Materi UU Hak Cipta, Rhoma Irama Sebut Keserakahan Kembali Muncul

Jum'at, 24 Desember 2021 - 22:55 WIB
Rhoma Irama bersama sejumlah musisi Tanah Air ramai-ramai menolak uji materi Undang-undang Hak Cipta yang diajukan oleh pihak perusahaan rekaman Musica Studios ke MK. Foto/
JAKARTA - Sejumlah musisi Tanah Air kompak menolak gugatan uji materi Undang-undang (UU) Hak Cipta yang diajukan oleh pihak perusahaan rekaman Musica Studio's ke Mahkamah Konstitusi (MK). Deretan musisi itu yakni Rhoma Irama , Sam Bimbo, Acil Bimbo, pencipta lagu Dharma Oratmangun, dan masih banyak lagi.

Tidak hanya para musisi, berbagai asosiasi musik seperti PAMMI, PAPPRI, FESMI, LMK-LMK, yang menaungi para pencipta lagu, penyanyi dan pemusik, juga sepakat melakukan penolakan terhadap upaya Musica Studio’s tersebut.



Gugatan uji materi ini diketahui telah dilayangkan oleh Musica ke Mahkamah Konstitusi (MK) lewat kuasa hukum mereka, Otto Hasibuan, pada 12 November 2021. Diketahui, ada empat pasal dalam UU Hak Cipta yang dipersoalkan yaitu, pasal 18, 30, 122, dan pasa 63.

Gugatan uji materi ini dianggap sebagai upaya pihak perusahaan rekaman untuk mengambil kembali hak yang telah dikembalikan oleh negara kepada para pencipta lagu, penyanyi dan pemusik.

Baca Juga: Bruce Springsteen Jual Seluruh Album dan Hak Cipta Musiknya Rp7,15 T

Hal ini berdasarkan pada pasal 18, 30 dan 122 Undang Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang berbunyi bahwa hak atas lagu-lagu yang dijual putus setelah lewat waktu 25 tahun dikembalikan oleh negara kepada pencipta lagu, penyanyi, pemusik dan produser.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!