Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 04 Januari 2022 - 14:33 WIB
Gaga Muhammad dalam sidang tuntutan hari ini, Selasa (4/1/2022). Foto/MPI/Lintang Tribuana
JAKARTA - Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara selama 4,5 tahun.

Gaga Muhammad kembali menjalani sidang terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). Agenda sidang kali ini adalah pem

Selain itu jaksa meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga dikembalikan, serta terdakwa membayar Rp2.000 untuk keperluan administrasi sidang.

Sidang lanjutan Gaga Muhammad bakal kembali digelar pada 10 Januari 2022. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.



Kecelakaan itu terjadi pada Desember 2019 dan menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang.
(tsa)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More