Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Netizen: Yah Dikit Amat

Selasa, 04 Januari 2022 - 19:55 WIB
Gaung Sabda Alam Muhammad atau yang dikenal Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta. / Foto: MPI/Lintang Tribuana
JAKARTA - Gaung Sabda Alam Muhammad atau yang dikenal Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

Gaga didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jaksa Penuntut Umum menilai Gaga telah lalai dalam mengemudi sehingga mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain.

Kecelakaan itu sendiri terjadi pada Desember 2019, dan menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang, sebelum akhirnya meninggal dunia pada 15 Desember 2021.





Tuntutan JPU kepada Gaga itu pun menuai beragam reaksi netizen. Hal ini bisa disaksikan di kolom komentar unggahan akun Instagram @lambe_turah.

Sebagian besar warganet tampak kurang puas terhadap tuntutan tersebut.

"Yahh dikit amat," komentar seorang warganet.

"Segitu doang? Yauda gpp. Akherat nunggu lo ya Ga buat nebus semua," sahut netizen yang lain.



"Dia keluar penjara umurnya nanti masih produktif masih di bawah 30 tahun, masih gampang cari kerja masih gampang ini itu, menurut aku dia harusnya keluar penjara umurnya dia yg udah 40 tahun keatas. Udah gak produktif udah susah buat cari kerja. Baru setimpal susahnya sama apa yang Laura alamin," komentar warganet lainnya.
(nug)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More