Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Netizen: Yah Dikit Amat

Selasa, 04 Januari 2022 - 19:55 WIB
Gaung Sabda Alam Muhammad atau yang dikenal Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta. / Foto: MPI/Lintang Tribuana
JAKARTA - Gaung Sabda Alam Muhammad atau yang dikenal Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

Gaga didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jaksa Penuntut Umum menilai Gaga telah lalai dalam mengemudi sehingga mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain.



Kecelakaan itu sendiri terjadi pada Desember 2019, dan menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang, sebelum akhirnya meninggal dunia pada 15 Desember 2021.

Baca juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Sahabat Laura Anna Kecewa

Tuntutan JPU kepada Gaga itu pun menuai beragam reaksi netizen. Hal ini bisa disaksikan di kolom komentar unggahan akun Instagram @lambe_turah.

Sebagian besar warganet tampak kurang puas terhadap tuntutan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!