Cassandra Angelie Disebut Ikut Menawarkan Diri dalam Prostitusi Online

Rabu, 05 Januari 2022 - 10:56 WIB
Dinilai ikut menawarkan diri, Cassandra Angelie dijerat Pasal 247 ayat 1 serta Pasal 27 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55. / Foto: MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Cassandra Angelie masih terus diproses. Dinilai ikut menawarkan diri, Cassandra dijerat Pasal 247 ayat 1 serta Pasal 27 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55.

"Artinya beserta karena dalam hal ini saudara CA juga berperan menawarkan diri dalam hal kegiatan prostitusi online ini," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa (5/1/2022).

Kendati demikian, kepolisian tak melakukan penahanan meski Cassandra berstatus sebagai tersangka. Sang aktris hanya diminta melakukan wajib lapor.



"Namun tetap dilakukan pemberkasan sampai nanti ke persidangan," terang Endra.



Seperti diberitakan sebelumnya, Cassandra ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada 29 Desember 2021. Saat itu, dia sedangan bersama kliennya di kamar hotel.



Tak lama berselang, polisi menangkap tiga orang muncikari yakni KK, R, dan UA, yang kini juga berstatus sebagai tersangka. Dari mereka, polisi mendapatkan daftar artis lainnya yang diduga terlibat prostitusi.
(nug)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More