Breaking News! Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Sopir Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 11 Januari 2022 - 12:52 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama sang sopir, Zen Vivanto divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim. / Foto: MPI/Lintang Tribuana
JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama sang sopir, Zen Vivanto divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim.

Vonis tersebut di

Pasangan Nia dan Ardi, serta Zen dinyatakan bersalah telah menggunakan narkotika jenis sabu. Tindakan yang dinilai salah secara hukum.

"Menyatakan terdakwa 1,2,3, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim.

Selanjutnya, majelis hakim menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisapnya dimusnahkan. Serta barang bukti ponsel pribadi yang disita dari terdakwa dinyatakan untuk negara.



"Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,5653 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika sabu dirampas untuk dimusnahkan," kata hakim.

"Barang bukti HP iPhone 12 Pro, 1 HP Oppo A5S hitam, dirampas untuk negara," imbuhnya.

Sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.



Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.
(nug)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More