Gaga Muhammad Banding Usai Divonis 4,5 Tahun, Keluarga Laura Anna Bakal Ajukan Gugatan Perdata

Kamis, 20 Januari 2022 - 09:50 WIB
Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. / Foto: MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta denda Rp10 juta untuk Gaung Sabda Alam Muhammad, alias Gaga Muhammad. Vonis tersebut diketahui sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum mengingat kelalaian Gaga dalam mengemudi mobil hingga membuat mendiang Laura Anna mengalami luka berat di 2019 lalu.

Usai divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan, pihak Gaga Muhammad tampaknya akan mengajukan banding dalam kurun waktu 7 hari setelah putusan dibacakan. Hal tersebut lantaran adanya perbedaan persepsi antara majelis hakim dan pihak dari Gaga Muhammad.



"Besar kemungkinan kami akan mengajukan banding, tapi waktu banding kami masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini," ujar Fahmi Bachmid usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 19 Januari 2022.

"Pertimbangan banding ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan. Majelis hakim, punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan itu jadi asumsi, padahal itu adalah fakta-fakta di persidangan bukan asumsi, itu adalah realita. Nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!