Doddy Sudrajat Tetap Pindahkan Makam Vanessa Angel, Pengacara: Keluarga Ingin Dikuburkan Secara Islami

Minggu, 13 Februari 2022 - 06:35 WIB
Doddy Sudrajat tetap memindahkan makam Vanessa Angel meski Perda menyebut pemindahan baru bisa dilakukan minimal jenazah sudah dimakamkan selama 3 tahun. Foto/Instagram Vanessa Angel
JAKARTA - Doddy Sudrajat tetap memindahkan makam Vanessa Angel meski disebut terkendala Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2007 Pasal 26. Di mana pemindahan makam baru bisa dilakukan minimal jenazah sudah dimakamkan selama 3 tahun.

Hal tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Agus Faizal selaku Petugas Administrasi TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat. Menurut Agus, ada beberapa peraturan yang harus dipenuhi Doddy sebelum memindahkan makam Vanessa .



"Di Pemda DKI misalkan, pemindahan kerangka minimal 3 tahun baru bisa dipindahkan. Kecuali ada bencana dan lain sebagainya," kata Agus baru-baru ini.

Menanggapi peraturan tersebut, Djamaludin Koedoeboen selaku kuasa hukum Doddy angkat bicara. Djamaludin mengungkapkan bahwa kliennya yang lebih berhak atas makam ibu Gala Sky Ardiansyah itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!