Doddy Sudrajat Tetap Pindahkan Makam Vanessa Angel, Pengacara: Keluarga Ingin Dikuburkan Secara Islami
Minggu, 13 Februari 2022 - 06:35 WIB
Doddy Sudrajat tetap memindahkan makam Vanessa Angel meski Perda menyebut pemindahan baru bisa dilakukan minimal jenazah sudah dimakamkan selama 3 tahun. Foto/Instagram Vanessa Angel
JAKARTA - Doddy Sudrajat tetap memindahkan makam Vanessa Angel meski disebut terkendala Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2007 Pasal 26. Di mana pemindahan makam baru bisa dilakukan minimal jenazah sudah dimakamkan selama 3 tahun.
Hal tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Agus Faizal selaku Petugas Administrasi TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat. Menurut Agus, ada beberapa peraturan yang harus dipenuhi Doddy sebelum memindahkan makam Vanessa .
"Di Pemda DKI misalkan, pemindahan kerangka minimal 3 tahun baru bisa dipindahkan. Kecuali ada bencana dan lain sebagainya," kata Agus baru-baru ini.
Menanggapi peraturan tersebut, Djamaludin Koedoeboen selaku kuasa hukum Doddy angkat bicara. Djamaludin mengungkapkan bahwa kliennya yang lebih berhak atas makam ibu Gala Sky Ardiansyah itu.
Hal tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Agus Faizal selaku Petugas Administrasi TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat. Menurut Agus, ada beberapa peraturan yang harus dipenuhi Doddy sebelum memindahkan makam Vanessa .
"Di Pemda DKI misalkan, pemindahan kerangka minimal 3 tahun baru bisa dipindahkan. Kecuali ada bencana dan lain sebagainya," kata Agus baru-baru ini.
Menanggapi peraturan tersebut, Djamaludin Koedoeboen selaku kuasa hukum Doddy angkat bicara. Djamaludin mengungkapkan bahwa kliennya yang lebih berhak atas makam ibu Gala Sky Ardiansyah itu.
Lihat Juga :