Kamar Operasi Bertekanan Negatif Turunkan Risiko Penyebaran Covid-19
Kamis, 17 Februari 2022 - 09:56 WIB
JAKARTA - Berdasarkan dari data Kemenkes per 15 Februari 2022, sebanyak lebih dari 57 ribu kasus positif harian, dan angka ini melebihi dari puncak kasus Delta pada Juli 2021. Angka positive rate mencapai hampir 50% dengan kematian harian yang meningkat lebih dari 100.
Tidak sedikit juga tenaga kesehatan yang terpapar sewaktu merawat pasien Covid-19 karena satu dan lain hal, termasuk dari karakteristik virus varian Omicron yang cepat menyebar. Terpaparnya tenaga kesehatan sewaktu merawat, akan menambah beban berkurangnya 1 orang yang bisa merawat pasien Covid-19 karena nakes tersebut harus menjalani perawatan isolasi dan penyembuhan.
Varian Omicron, B.1.1.529, ditetapkan sebagai salah satu variant of concern (VOC) oleh WHO pada 26 November 2021. Omicron memiliki jumlah mutasi yang banyak dan bervariasi.
Berbagai jenis mutasi tersebut berpotensi memiliki sifat yang mengkhawatirkan yaitu bisa menghindar dari antibodi yang ditimbulkan oleh proses infeksi dan vaksinasi, sehingga minim gejala ataupun tidak menimbulkan gejala, serta memiliki tingkat penularan yang lebih tinggi.
Pemeriksaan ini merupakan salah satu pemeriksaan yang direkomendasikan WHO dan juga pemerintah Indonesia berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron adalah Single Nucleotide Polymorphism (SNP).
SNP merupakan metode berbasis Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang bisa mendeteksi adanya mutasi pada asam amino yang terdapat pada varian Omicron terutama pada gen Spike (S-Gene). Munculnya hasil pada pemeriksaan SNP ini mengindikasikan kemungkinan orang tersebut terinfeksi virus SARS-CoV-2 varian Omicron (Probable Omicron).
Tidak jarang juga situasi pandemi sekarang ini, banyak pasien positif Covid-19 dan pasien non-Covid-19 yang membutuhkan tindakan operasi yang tidak bisa ditunda karena kegawatdaruratan yang ada. Banyak kasus pasien positif Covid-19 tidak dapat menerima tindakan operasi di satu Rumah Sakit atau bahkan ditolak, karena Rumah Sakit tersebut tidak memiliki fasilitas kamar operasi tekanan negatif untuk pasien dengan positif Covid-19 namun butuh tindakan operasi emergensi.
Kamar Operasi Bertekanan Negatif tidak sama dengan kamar operasi biasa. Kamar operasi bertekanan negatif adalah kamar operasi yang didesain dengan membuat tekanan udara di dalam ruang operasi menjadi negatif, sehingga akan mengunci perputaran udara di ruangan tersebut supaya udara yang di dalam ruangan tidak keluar, bahkan ketika pintunya terbuka pun udara dari dalam ruangan tekanan negatif tidak dapat keluar menyebarkan bakteri maupun virus yang ada didalam ruang kamar operasi.
Tidak sedikit juga tenaga kesehatan yang terpapar sewaktu merawat pasien Covid-19 karena satu dan lain hal, termasuk dari karakteristik virus varian Omicron yang cepat menyebar. Terpaparnya tenaga kesehatan sewaktu merawat, akan menambah beban berkurangnya 1 orang yang bisa merawat pasien Covid-19 karena nakes tersebut harus menjalani perawatan isolasi dan penyembuhan.
Varian Omicron, B.1.1.529, ditetapkan sebagai salah satu variant of concern (VOC) oleh WHO pada 26 November 2021. Omicron memiliki jumlah mutasi yang banyak dan bervariasi.
Berbagai jenis mutasi tersebut berpotensi memiliki sifat yang mengkhawatirkan yaitu bisa menghindar dari antibodi yang ditimbulkan oleh proses infeksi dan vaksinasi, sehingga minim gejala ataupun tidak menimbulkan gejala, serta memiliki tingkat penularan yang lebih tinggi.
Pemeriksaan ini merupakan salah satu pemeriksaan yang direkomendasikan WHO dan juga pemerintah Indonesia berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron adalah Single Nucleotide Polymorphism (SNP).
SNP merupakan metode berbasis Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang bisa mendeteksi adanya mutasi pada asam amino yang terdapat pada varian Omicron terutama pada gen Spike (S-Gene). Munculnya hasil pada pemeriksaan SNP ini mengindikasikan kemungkinan orang tersebut terinfeksi virus SARS-CoV-2 varian Omicron (Probable Omicron).
Tidak jarang juga situasi pandemi sekarang ini, banyak pasien positif Covid-19 dan pasien non-Covid-19 yang membutuhkan tindakan operasi yang tidak bisa ditunda karena kegawatdaruratan yang ada. Banyak kasus pasien positif Covid-19 tidak dapat menerima tindakan operasi di satu Rumah Sakit atau bahkan ditolak, karena Rumah Sakit tersebut tidak memiliki fasilitas kamar operasi tekanan negatif untuk pasien dengan positif Covid-19 namun butuh tindakan operasi emergensi.
Kamar Operasi Bertekanan Negatif tidak sama dengan kamar operasi biasa. Kamar operasi bertekanan negatif adalah kamar operasi yang didesain dengan membuat tekanan udara di dalam ruang operasi menjadi negatif, sehingga akan mengunci perputaran udara di ruangan tersebut supaya udara yang di dalam ruangan tidak keluar, bahkan ketika pintunya terbuka pun udara dari dalam ruangan tekanan negatif tidak dapat keluar menyebarkan bakteri maupun virus yang ada didalam ruang kamar operasi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda