Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pengancaman Melalui Media Elektronik
Jum'at, 18 Februari 2022 - 16:11 WIB
JAKARTA - Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara atas kasus pengancaman melalui media elektronik yang melibatkan Adam Deni . Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Jumat (18/2/2022).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan hukumkan Jerinx. Meski demikian, musisi asal Bali itu mengaku tidak terkejut dengan tuntutan JPU.
Meski demikian, bukan berarti dirinya akan menerima tuntutan begitu saja. Musisi asal Bali itu mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaaan pada agenda sidang pledoi, Selasa (22/2/2022).
"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana jadi mental sudah cukup siap," kata Jerinx SID.
"Nggak kaget. Pembelaannya sudah sangat siap," sambungnya.
Suami Nora Alexandra itu menjelaskan Majelis Hakim memberikan rasa keadilan. Pasalnya, Adam Deni selaku pelapor juga tersandung kasus hukum atas perkara lain.
"Jadi ini kan belum pleidoi, semoga hati nurani hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan objektif, bahwa yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak di atas saya. Kejahatan Adam Deni itu jauh di atas saya," jelas Jerinx.
Philipus Tarigan selaku kuasa hukum Jerinx mengaku pihaknya kecewa atas tuntutan JPU terhadap kliennya. Dia menilai, tuntutan tersebut jauh dari rasa keadilan.
"Sangat tidak memberikan rasa keadilan. Karena tuntutannya begitu spektakuler untuk seorang Jerinx yang berkarya. Orang yang banyak dibutuhkan oleh negeri, kritis dan mau melakukan sesuatu buat negara," ujar Philipus.
Sebagaimana diketahui, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan hukumkan Jerinx. Meski demikian, musisi asal Bali itu mengaku tidak terkejut dengan tuntutan JPU.
Meski demikian, bukan berarti dirinya akan menerima tuntutan begitu saja. Musisi asal Bali itu mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaaan pada agenda sidang pledoi, Selasa (22/2/2022).
"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana jadi mental sudah cukup siap," kata Jerinx SID.
"Nggak kaget. Pembelaannya sudah sangat siap," sambungnya.
Suami Nora Alexandra itu menjelaskan Majelis Hakim memberikan rasa keadilan. Pasalnya, Adam Deni selaku pelapor juga tersandung kasus hukum atas perkara lain.
"Jadi ini kan belum pleidoi, semoga hati nurani hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan objektif, bahwa yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak di atas saya. Kejahatan Adam Deni itu jauh di atas saya," jelas Jerinx.
Philipus Tarigan selaku kuasa hukum Jerinx mengaku pihaknya kecewa atas tuntutan JPU terhadap kliennya. Dia menilai, tuntutan tersebut jauh dari rasa keadilan.
"Sangat tidak memberikan rasa keadilan. Karena tuntutannya begitu spektakuler untuk seorang Jerinx yang berkarya. Orang yang banyak dibutuhkan oleh negeri, kritis dan mau melakukan sesuatu buat negara," ujar Philipus.
Sebagaimana diketahui, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda