WHO Keluarkan Pedoman Baru Batas Volume Konser Musik, Ini Alasannya
Kamis, 03 Maret 2022 - 14:52 WIB
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) baru saja mengeluarkan pedoman aturan baru terkait volume suara konser musik yakni rekomendasi maksimal tingkat suara rata-rata hanya 100 desibel. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO ) baru saja mengeluarkan pedoman aturan baru terkait volume suara yakni rekomendasi maksimal tingkat suara rata-rata hanya 100 desibel.
Aturan batas aman ini dikeluarkan WHO karena melihat potensi generasi muda akan berisiko kehilangan pendengaran, karena mendengarkan suara musik yang keras seperti di klub malam dan konser musik.
Dari pernyataan WHO, disebutkan hampir 40 persen remaja dan orang dewasa muda berusia 12-35 tahun di negara-negara berpenghasilan menengah dan tinggi di dunia sudah terpapar level suara yang berpotensi merusak pendengaran yang terbiasa terdengar di tempat-tempat seperti klub malam, diskotek, konser musik, dan bar.
"Risiko gangguan pendengaran meningkat karena sebagian besar perangkat audio, tempat, dan acara tidak menyediakan opsi untuk mendengarkan dengan aman,” ujar Bente Mikkelsen, direktur departemen penyakit tidak menular WHO, seperti dilansir Reuters, Kamis (3/3/2022).
Aturan batas aman ini dikeluarkan WHO karena melihat potensi generasi muda akan berisiko kehilangan pendengaran, karena mendengarkan suara musik yang keras seperti di klub malam dan konser musik.
Dari pernyataan WHO, disebutkan hampir 40 persen remaja dan orang dewasa muda berusia 12-35 tahun di negara-negara berpenghasilan menengah dan tinggi di dunia sudah terpapar level suara yang berpotensi merusak pendengaran yang terbiasa terdengar di tempat-tempat seperti klub malam, diskotek, konser musik, dan bar.
"Risiko gangguan pendengaran meningkat karena sebagian besar perangkat audio, tempat, dan acara tidak menyediakan opsi untuk mendengarkan dengan aman,” ujar Bente Mikkelsen, direktur departemen penyakit tidak menular WHO, seperti dilansir Reuters, Kamis (3/3/2022).
Lihat Juga :