Crazy Rich Malang Juragan 99 Laporkan Putra Siregar Terkait Kasus Dugaan Penipuan, Ini Kata Polisi
Selasa, 22 Maret 2022 - 13:22 WIB
JAKARTA - Mabes Polri meralat pernyataan yang sebelumnya ada laporan terhadap Crazy Rich asal Malang alias Juragan 99, Gilang Widya Pramana. Ternyata dia menjadi pihak yang melaporkan kasus dugaan penipuan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa Juragan 99 melaporkan Putra Siregar. Dia melaporkan kasus itu pada 13 Agustus 2021 yang lalu.
"Jadi ada laporan polisi yang masuk saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT Psglow dan PT Eka Jaya," ujar Gatot saat dikonfirmasi, pada Selasa (22/3/2022).
Gatot juga menjelaskan kalau laporan polisi itu telah tetdaftar dengan nomor polisi LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Istri Juragan 99 yang bernama Shandy Purnamasari.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," ujar Gatot.
Putra Siregar diduga melanggar pasal Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Kabar beredar sebelumnya, Crazy Rich Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa Juragan 99 melaporkan Putra Siregar. Dia melaporkan kasus itu pada 13 Agustus 2021 yang lalu.
"Jadi ada laporan polisi yang masuk saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT Psglow dan PT Eka Jaya," ujar Gatot saat dikonfirmasi, pada Selasa (22/3/2022).
Gatot juga menjelaskan kalau laporan polisi itu telah tetdaftar dengan nomor polisi LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Istri Juragan 99 yang bernama Shandy Purnamasari.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," ujar Gatot.
Putra Siregar diduga melanggar pasal Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Kabar beredar sebelumnya, Crazy Rich Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
(hri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda