Doddy Sudrajat Tak Punya Pekerjaan Tetap, Hakim Tolak Gugatan Nafkah Rp10 Juta Puput
Senin, 11 April 2022 - 12:40 WIB
Majelis Hakim PA Jakarta Pusat menolak gugatan nafkah Rp10 juta yang diajukan Puput. Alasannya, Doddy Sudrajat selaku tergugat tidak memiliki pekerjaan tetap. Foto/Instagram Puput
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat menolak gugatan nafkah sebesar Rp10 juta per bulan yang diajukan Puput. Alasannya, Majelis Hakim menilai Doddy Sudrajat selaku tergugat tidak memiliki pekerjaan tetap.
Hal tersebut membuat Doddy dianggap sulit memenuhi nafkah untuk anaknya. Di sisi lain, Halim Perdana Kusuma selaku kuasa hukum Puput mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa membuktikan penghasilan Doddy.
"Nggak dikabulkan karena tergugat nggak ada pekerjaan. Jadi, untuk beri nafkah kepada anak yang Rp10 juta itu mungkin agak kesulitan agak keberatan," katanya Halim di PA Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).
"Kita tidak mampu membuktikan penghasilan dia mampu untuk mencukupi Rp10 juta perbulan," tambahnya.
Hal tersebut membuat Doddy dianggap sulit memenuhi nafkah untuk anaknya. Di sisi lain, Halim Perdana Kusuma selaku kuasa hukum Puput mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa membuktikan penghasilan Doddy.
"Nggak dikabulkan karena tergugat nggak ada pekerjaan. Jadi, untuk beri nafkah kepada anak yang Rp10 juta itu mungkin agak kesulitan agak keberatan," katanya Halim di PA Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).
"Kita tidak mampu membuktikan penghasilan dia mampu untuk mencukupi Rp10 juta perbulan," tambahnya.
Lihat Juga :