Bukan Besok, Ridho Rhoma Dipastikan Bebas Sore Ini
Senin, 02 Mei 2022 - 14:46 WIB
JAKARTA - Ridho Rhoma akhirnya bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarganya di tahun ini. Pasalnya, pelantun Dawai Asmara itu dipastikan bebas hari ini setelah menjalani hukuman akibat penyalahgunaan narkoba.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Cipinang Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi MNC Portal. Dia mengatakan, Ridho diperbolehkan pulang ke rumahnya Senin (2/5/2022) ini atau bertepatan dengan momen Lebaran.
Sebelumnya, Ridho dikabarkan baru akan dibebaskan besok pagi. "Iya benar (Ridho bebas). Kurang lebih sekira jam 15.00 WIB-lah nanti," kata Tonny saat dihubungi.
Tonny menegaskan bahwa status Ridho adalah bebas bersyarat. Sehingga, nantinya putra Rhoma Irama itu dikenakan wajib lapor, paling tidak sekali dalam sebulan.
"Tapi tetap wajib lapor. Nanti paling tidak sekali sebulan ke balai permasyarakatan," kata Tonny lagi.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantung celana sang pedangut.
Kasus ini bukan yang pertama kali mengingat Ridho juga pernah tertangkap narkoba pada Maret 2017. Kala itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap.
Usai bebas dari hukuman rehabilitasi, Ridho kembali menjalani pidana karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya jadi 18 bulan penjara. Ia kemudian menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Cipinang Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi MNC Portal. Dia mengatakan, Ridho diperbolehkan pulang ke rumahnya Senin (2/5/2022) ini atau bertepatan dengan momen Lebaran.
Sebelumnya, Ridho dikabarkan baru akan dibebaskan besok pagi. "Iya benar (Ridho bebas). Kurang lebih sekira jam 15.00 WIB-lah nanti," kata Tonny saat dihubungi.
Tonny menegaskan bahwa status Ridho adalah bebas bersyarat. Sehingga, nantinya putra Rhoma Irama itu dikenakan wajib lapor, paling tidak sekali dalam sebulan.
"Tapi tetap wajib lapor. Nanti paling tidak sekali sebulan ke balai permasyarakatan," kata Tonny lagi.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantung celana sang pedangut.
Kasus ini bukan yang pertama kali mengingat Ridho juga pernah tertangkap narkoba pada Maret 2017. Kala itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap.
Usai bebas dari hukuman rehabilitasi, Ridho kembali menjalani pidana karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya jadi 18 bulan penjara. Ia kemudian menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda