Profil Ridho Rhoma, 3 Kali Huni Hotel Prodeo karena Kasus Narkoba

Senin, 02 Mei 2022 - 19:18 WIB
Bukan hanya merayakan Idul Fitri, pedangdut Ridho Rhoma juga bebas dari penjara usai tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (2/5/2022). / Foto: Instagram
JAKARTA - RidhoRhoma benar-benar tengah berbahagia. Bukan hanya merayakan Idul Fitri, pedangdut 33 tahun itu juga bebas dari penjara usai tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (2/5/2022).

Sebagaimana diketahui, putra raja dangdut Rhoma Irama itu untuk kali ketiga tersangkut kasus narkoba pada 4 Februari 2021.



Kala itu, dia diciduk di salah satu hotel di Jakarta dengan barang bukti ekstasi. Atas kasus narkobaketiganya itu, Ridho Rhoma pun dijatuhi hukuman selama 2 tahun.

Baca juga: Ridho Rhoma Tidak Didampingi Keluarga saat Bebas dari Penjara

Namun, karena memperoleh pembebasan bersyarat, dia pun bebas dari penjara lebih cepat dari jadwal semula.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!