Jalani Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Semoga Semuanya Lancar
Selasa, 17 Mei 2022 - 12:32 WIB
JAKARTA - Aktris Nirina Zubir hari ini, Selasa (17/5/2022) menjalani sidang perdana terkait kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Nirina Zubir mengenakan kemeja putih tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 10.29 WIB. Perempuan yang biasa disapa Na itu didampingi oleh sang suami, Ernest Cokelat, beserta kuasa hukumnya Ruben Siregar.
Menjalani sidang perdana, bintang film Keluarga Cemara itu meminta doa untuk kelancaran sidang, lantaran ini baru kali pertama ia menginjakkan kaki di Pengadilan.
"Semoga semuanya lancar dan juga keadilan berpihak kepada kami, para korban," kata Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
"Aku mau lihat, belum pernah ke pengadilan segala, ya kita lihat," lanjutnya.
Kuasa hukum Nirina, Ruben Siregar menambahkan jika di persidangan nanti, Nirina Zubir akan memberikan keterangan sebagai saksi.
Semua bukti pun telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bukti sudah di JPU dan kita kasih keterangan," tambah Ruben Siregar.
Sebagai informasi, kasus dugaan Mafia tanah ini dilakukan oleh mantan asisten rumah tangga Nirina Zubir, Riri Khasmita beserta suami dan tiga oknum PPAT. Setidaknya ada enam sertifikat tanah dibalik nama menjadi atas nama Riri dan suaminya.
Kelima orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Adapun kerugian yang dialami oleh keluarga Nirina Zubir sebesar Rp17 miliar.
Nirina Zubir mengenakan kemeja putih tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 10.29 WIB. Perempuan yang biasa disapa Na itu didampingi oleh sang suami, Ernest Cokelat, beserta kuasa hukumnya Ruben Siregar.
Menjalani sidang perdana, bintang film Keluarga Cemara itu meminta doa untuk kelancaran sidang, lantaran ini baru kali pertama ia menginjakkan kaki di Pengadilan.
"Semoga semuanya lancar dan juga keadilan berpihak kepada kami, para korban," kata Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
"Aku mau lihat, belum pernah ke pengadilan segala, ya kita lihat," lanjutnya.
Kuasa hukum Nirina, Ruben Siregar menambahkan jika di persidangan nanti, Nirina Zubir akan memberikan keterangan sebagai saksi.
Semua bukti pun telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bukti sudah di JPU dan kita kasih keterangan," tambah Ruben Siregar.
Sebagai informasi, kasus dugaan Mafia tanah ini dilakukan oleh mantan asisten rumah tangga Nirina Zubir, Riri Khasmita beserta suami dan tiga oknum PPAT. Setidaknya ada enam sertifikat tanah dibalik nama menjadi atas nama Riri dan suaminya.
Kelima orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Adapun kerugian yang dialami oleh keluarga Nirina Zubir sebesar Rp17 miliar.
(hri)
tulis komentar anda