Polisi Ungkap Kronologi Wanda Hamidah Rusak Rumah Mantan Suami
Rabu, 18 Mei 2022 - 19:54 WIB
JAKARTA - Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, mengungkap kronologi Wanda Hamidah merusak rumah mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt. Yogen menduga hal tersebut berawal terkait kesepakatan pengasuhan anak.
Polres Depok sendiri telah menerima laporan Daniel atas dugaan Wanda memasuki rumah mantan suaminya tanpa izin hingga melakukan pengerusakan dan penistaan.
"Kami menerima laporan dari seseorang terkait masalah yang kami kenakan pasal 167, 406, dan 335. jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan," kata Yogen pada Selasa, 17 Mei 2022.
"Terlapor sudah janjian dengan pelapor untuk mengembalikan hak asuh anak pada minggu malam kejadian. Sudah diantarkan, tapi terlapor tidak ada, kemudian dibawa kembali oleh pelapor," tambahnya.
Aksi dugaan pengerusakan rumah itu terjadi pada Minggu, 15 Mei 2022. Rumah Daniel disebut mengalami kerusakan seperti pecah pada bagian kaca.
"Kemudian si terlapor ini menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan di rumah pelapor," jelas Yogen.
"Pecah kaca ada. Sementara tim identifikasi sudah ke lokasi," tambahnya.
Daniel melaporkan kejadian ini ke Polres Depok dengan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan Vicky Alexander Arifin. Namun, dia masih enggan berbicara banyak kepada awak media.
Polres Depok sendiri telah menerima laporan Daniel atas dugaan Wanda memasuki rumah mantan suaminya tanpa izin hingga melakukan pengerusakan dan penistaan.
"Kami menerima laporan dari seseorang terkait masalah yang kami kenakan pasal 167, 406, dan 335. jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan," kata Yogen pada Selasa, 17 Mei 2022.
"Terlapor sudah janjian dengan pelapor untuk mengembalikan hak asuh anak pada minggu malam kejadian. Sudah diantarkan, tapi terlapor tidak ada, kemudian dibawa kembali oleh pelapor," tambahnya.
Baca Juga
Aksi dugaan pengerusakan rumah itu terjadi pada Minggu, 15 Mei 2022. Rumah Daniel disebut mengalami kerusakan seperti pecah pada bagian kaca.
"Kemudian si terlapor ini menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan di rumah pelapor," jelas Yogen.
"Pecah kaca ada. Sementara tim identifikasi sudah ke lokasi," tambahnya.
Daniel melaporkan kejadian ini ke Polres Depok dengan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan Vicky Alexander Arifin. Namun, dia masih enggan berbicara banyak kepada awak media.
tulis komentar anda