Dilaporkan Mantan Suami, Wanda Hamidah Janji Kooperatif Jalani Proses Hukum

Jum'at, 20 Mei 2022 - 12:05 WIB
Wanda Hamidah dilaporkan mantan suami, Daniel Patrick Schuldt atas dugaan pengrusakan. Wanda berjanji akan menjalani proses hukum secara kooperatif. Foto/Instagram Wanda Hamidah
JAKARTA - Wanda Hamidah dilaporkan mantan suami, Daniel Patrick Schuldt atas dugaan pengrusakan rumahnya ke Polres Metro Depok. Terkait pelaporan itu, Wanda berjanji akan menjalani proses hukum secara kooperatif.

Kuasa hukum Wanda, Tegar Putuhena memastikan kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum. Dia juga memastikan artis sekaligus politisi itu akan menjalani pemeriksaan.

"Respon kami biasa seperti warga negara yang baik, kami akan mengikuti proses hukumnya dan akan koperatif menjalani tahapannya," kata Tegar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2022).



Tegar menjelaskan apa yang dilakukan kliennya itu semata karena terpicu emosi. Wanda merasa takut kehilangan sang anak, Malakai, yang hak asuhnya berada di tangan dia.



"Benar dia melakukan sesuatu yang apa yang di dorong emosional dan frustasi karena tidak bisa bertemu dengan anaknya dan saya pikir ibu dimana pun mungkin akan mengalami frustasi jika tidak bisa bertemu dengan anaknya," jelas Tegar.

"Mungkin hal itu yang kemudian memenuhi pikiran klien saya sehingga melakukan tindakan-tindakan yang kita ketahui. Mungkin ada rasa takut kehilangan putranya," lanjutnya.

Sebelumnya, Wanda membenarkan dirinya telah melakukan pengrusakan terhadap pintu dan jendela rumah mantan suaminya. Pasalnya, dia merasa frustasi karena tak bisa bertemu anaknya.

Wanda mengungkapkan kala itu dia ingin menjemput Malakai yang biasa menghabiskan akhir pekan di rumah Daniel. Tetapi saat sampai di rumah sang mantan suami, dia tak disambut baik.



"Benar saya merusak pintu dan jendela karena rasa frustasi saya, kerinduan saya, kemarahan saya, dan saya tidak bisa bertemu anak saya," ungkap Wanda dari Instagram pribadinya.

Daniel Patrick Schuldt melaporkan Wanda Hamidah ke Polres Metro Depok pada Minggu, 15 Mei 2022 atas dugaan pengerusakan rumah dan penghinaan. Daniel datang didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan Vicky Alexander Arifin.
(dra)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More