Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni: Saya Kaget Jujur Saja
Senin, 30 Mei 2022 - 19:33 WIB
JAKARTA - Adam Deni tampak terpukul mendengar tuntutan yang di
"Bayangin aja ini kasus UU ITE dengan tuntutan terbesar itu aja, ini kedzalimannya mudah-mudahan saya terus berdoa segera terbongkar, saya kaget jujur saja," ucapnya lagi.
Sementara itu, Susiani dan Elsya juga tak kuasa menahan tangis melihat Adam Deni menerima tuntutan tersebut. Mereka pun memeluk erat orang terkasihnya sebelum berpisah.
Seperti diketahui, JPU telah membacakan tuntutan atas kasus yang menjerat Adam Deni dan Ni Made Dwita.
Adapun kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing 8 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," ujar jaksa dalam sidang tuntutan kasus yang menyeret Adam Deni.
Tuntutan tersebut diketahui berdasarkan sejumlah pertimbangan pihak jaksa melihat dari hal-hal yang memberatkan maupun meringankan kedua terdakwa.
"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukan penyesalan dalam persidangan, tidak berbuat baik dengan adanya keributan di pengadilan ini, para terdakwa berbelit-belit dalam menyampikan keterangan," kata JPU.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum," tambahnya.
Lihat Juga: Denise Chariesta Dipolisikan karena Diduga Langgar UU ITE, Pelapor: Saya Banyak Diparodi
"Bayangin aja ini kasus UU ITE dengan tuntutan terbesar itu aja, ini kedzalimannya mudah-mudahan saya terus berdoa segera terbongkar, saya kaget jujur saja," ucapnya lagi.
Sementara itu, Susiani dan Elsya juga tak kuasa menahan tangis melihat Adam Deni menerima tuntutan tersebut. Mereka pun memeluk erat orang terkasihnya sebelum berpisah.
Seperti diketahui, JPU telah membacakan tuntutan atas kasus yang menjerat Adam Deni dan Ni Made Dwita.
Adapun kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing 8 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," ujar jaksa dalam sidang tuntutan kasus yang menyeret Adam Deni.
Tuntutan tersebut diketahui berdasarkan sejumlah pertimbangan pihak jaksa melihat dari hal-hal yang memberatkan maupun meringankan kedua terdakwa.
"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukan penyesalan dalam persidangan, tidak berbuat baik dengan adanya keributan di pengadilan ini, para terdakwa berbelit-belit dalam menyampikan keterangan," kata JPU.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum," tambahnya.
Lihat Juga: Denise Chariesta Dipolisikan karena Diduga Langgar UU ITE, Pelapor: Saya Banyak Diparodi
(hri)
tulis komentar anda