Awas! Hindari Buang Masker Bekas Sembarangan
Sabtu, 25 April 2020 - 21:41 WIB
Ilustrasi masker. Foto/Dok
SURABAYA - Aturan pemerintah yang mewajibkan warganya ketika keluar rumah memakai masker terus dijalankan. Limbah medis dari tisu, masker, dan dispossable cloth tidak boleh dibuang sembarangan.
Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair Prof Soedjajadi Keman dr MS PhD mengatakan, limbah medis untuk penanganan COVID-19 harus dilakukan proses desinfeksi terlebih dahulu sebelum akhirnya dibuang.
“Limbah medis seperti masker kalau mau dibuang harus didesinfeksi dulu biar tidak menular pada yang mengangkut sampah atau orang disekitarnya,” kata Prof Soedjajadi, Sabtu (25/4/2020).
Menurut dia, masker kain bekas pakai sebaiknya direndam selama sekitar 10 menit pada cairan desinfektan, seperti cairan klorin, karbol, lysol, detol, atau yang lainnya. Kemudian, bisa dicuci menggunakan sabun atau deterjen, dan dijemur. Setelah itu, masker bisa disetrika kemudian digunakan kembali.
Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair Prof Soedjajadi Keman dr MS PhD mengatakan, limbah medis untuk penanganan COVID-19 harus dilakukan proses desinfeksi terlebih dahulu sebelum akhirnya dibuang.
“Limbah medis seperti masker kalau mau dibuang harus didesinfeksi dulu biar tidak menular pada yang mengangkut sampah atau orang disekitarnya,” kata Prof Soedjajadi, Sabtu (25/4/2020).
Menurut dia, masker kain bekas pakai sebaiknya direndam selama sekitar 10 menit pada cairan desinfektan, seperti cairan klorin, karbol, lysol, detol, atau yang lainnya. Kemudian, bisa dicuci menggunakan sabun atau deterjen, dan dijemur. Setelah itu, masker bisa disetrika kemudian digunakan kembali.
Lihat Juga :