Resmi Cerai dari Aufar Hutapea, Olla Ramlan Dapat Hak Asuh Anak

Senin, 06 Juni 2022 - 18:58 WIB
Pernikahan Olla Ramlan dan Aufar Hutapea akhirnya kandas usai nyaris 10 tahun menjadi suami istri. Hal ini diketahui dari putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dikeluarkan Senin (6/6/2022). Foto/Dok Instagram
JAKARTA - Pernikahan Olla Ramlan dan Aufar Hutapea akhirnya kandas usai nyaris 10 tahun menjadi suami istri. Hal ini diketahui dari putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan yang dikeluarkan Senin (6/6/2022).

Dalam sidang putusan cerai mereka, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea kompak tidak hadir. Tak hanya itu, pengacara kedua belah pihak pun tak terlihat di PA Jakarta Selatan.

"Gugatan (Olla Ramlan-red) untuk dapat bercerai dengan penggugat (Aufar Hutapea-red) dikabulkan," kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan di kantornya, Senin (6/6/2022).





Melalui sidang cerai ini, Olla Ramlan juga memenangkan hak asuh anak. Sementara Aufar Hutapea diwajibkan membayar nafkah kedua anaknya. "Biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat," ucap Taslimah.

Taslimah menegaskan, selain hak asuh anak, Olla tidak menuntut hal lain kepada mantan suaminya, termasuk soal pembahasan harta gana gini.

"Enggak ada, hanya itu saja yang disebutkan. Perceraian, hak asuh anak, serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian," tutur Taslimah.

Sekadar informasi, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea menikah pada 20 Desember 2012. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More