Waroeng Steak & Shake Perpanjang Sertifikasi Halal hingga 2026
Rabu, 08 Juni 2022 - 16:53 WIB
JAKARTA - Waroeng Steak & Shake telah mendapatkan sertifikat halal untuk seluruh produk dan fasilitas restoran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah sebelumnya mendapatkan ketetapan Halal MUI. Ketetapan tersebut berlaku hingga 12 April 2026.
Proses penyerahan Ketetapan Halal MUI diserahkan Direktur Utama LPPOM MUI, Ir.Hk. Muti Arintawati kepada Direktur Utama PT Waroeng Steak Indonesia, Riyanto pada 7 Juni 2022. Lalu, sertifikasi Halal diserahkan Kepala BPJPH Pusat, Muhamad Aqil Irham kepada Koordinator Manajemen Halal PT Waroeng Steak Indonesia, Heri Iswanto.
Muti Arintawati menuturkan, penyerahan ketetapan halal MUI dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian untuk membuktikan pemenuhan kriteria halal. Kriteria halal juga mencakup pemeriksaan bahan, proses dan penanganan produk, kemudian fasilitas produksi dan peyajian.
"Jadi Waroeng Steak & Shake dipastikan telah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian. Tentu juga dilakukan audit internal halal, sampai kaji ulang manajemen untuk menjamin kehalalan dan kualitas produk yang dihasilkan. Kami berharap waroeng steak & shake bisa konsisten dalam menjaga dan menghasilkan produk yang halal dan thoyyib," jelas Muti Arintawati dalam keterangan persnya, Rabu (8/6/2022).
Pada kesempatan yang sama, Muhamad Aqil Irham mengatakan, sebagai salah satu restoran steak yang hadir kali pertama pada 2000, Waroeng Steak & Shake telah mendapatkan sertifikat halal pertamanya pada 2009.
Sejak itu, Waroeng Steak & Shake selalu memperpanjang sertifikat halal setiap 2 (dua) tahun sekali di LPPOM MUI propinsi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian pada tahun ini, Waroeng Steak & Shake telah selesai melakukan proses migrasi sertifikasi halal secara Nasional di LPPOM MUI Pusat dan mendapatkan ketetapan halal MUI dan Sertifikat Halal dari BPJPH.
Dalam penerapan Sistem Jaminan Halal Waroeng Steak & Shake mendapat nilai A atau sangat baik dari LPPOM MUI. Sesuai ketentuan regulasi saat ini, masa berlaku sertifikat halal baru itu adalah 4 tahun.
Proses penyerahan Ketetapan Halal MUI diserahkan Direktur Utama LPPOM MUI, Ir.Hk. Muti Arintawati kepada Direktur Utama PT Waroeng Steak Indonesia, Riyanto pada 7 Juni 2022. Lalu, sertifikasi Halal diserahkan Kepala BPJPH Pusat, Muhamad Aqil Irham kepada Koordinator Manajemen Halal PT Waroeng Steak Indonesia, Heri Iswanto.
Muti Arintawati menuturkan, penyerahan ketetapan halal MUI dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian untuk membuktikan pemenuhan kriteria halal. Kriteria halal juga mencakup pemeriksaan bahan, proses dan penanganan produk, kemudian fasilitas produksi dan peyajian.
Baca Juga
"Jadi Waroeng Steak & Shake dipastikan telah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian. Tentu juga dilakukan audit internal halal, sampai kaji ulang manajemen untuk menjamin kehalalan dan kualitas produk yang dihasilkan. Kami berharap waroeng steak & shake bisa konsisten dalam menjaga dan menghasilkan produk yang halal dan thoyyib," jelas Muti Arintawati dalam keterangan persnya, Rabu (8/6/2022).
Pada kesempatan yang sama, Muhamad Aqil Irham mengatakan, sebagai salah satu restoran steak yang hadir kali pertama pada 2000, Waroeng Steak & Shake telah mendapatkan sertifikat halal pertamanya pada 2009.
Sejak itu, Waroeng Steak & Shake selalu memperpanjang sertifikat halal setiap 2 (dua) tahun sekali di LPPOM MUI propinsi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian pada tahun ini, Waroeng Steak & Shake telah selesai melakukan proses migrasi sertifikasi halal secara Nasional di LPPOM MUI Pusat dan mendapatkan ketetapan halal MUI dan Sertifikat Halal dari BPJPH.
Dalam penerapan Sistem Jaminan Halal Waroeng Steak & Shake mendapat nilai A atau sangat baik dari LPPOM MUI. Sesuai ketentuan regulasi saat ini, masa berlaku sertifikat halal baru itu adalah 4 tahun.
tulis komentar anda