Mangkir Mediasi, Polisi Sulit Pertemukan Nikita Mirzani dan Dito Mahendra

Jum'at, 15 Juli 2022 - 12:21 WIB
Nikita Mirzani mangkir mediasi pencemaran nama baik dan tindak pidana ITE yang dilaporkan Dito Mahendra. Polisi sulit mempertemukan Nikita dan Dito. Foto/Instagram Nikita Mirzani
JAKARTA - Polisi menyebut Nikita Mirzani mangkir dari mediasi kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana ITE yang dilaporkan Dito Mahendra. Akibatnya, polisi sulit mempertemukan Nikita dengan Dito.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan Nikita mangkir dari mediasi yang telah difasilitasi Polresta Serang Kota.

"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," kata Shinto melalui keterangan resminya dikutip pada Jumat (15/7/2022).



"Meskipun pernah difasilitasi pertemuan antara NM dengan pelapor, namun NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut," lanjutnya.



Lebih lanjut, disampaikan bahwa status Nikita sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi ibu tiga anak itu mangkir dari panggilan polisi setelah meminta penjadwalan ulang.

"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/06) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06)," jelas Shinto.

"Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (06/07) namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," tambahnya.

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pun telah melimpahkan berkas perkara tersangka Nikita kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli 2022.



Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE. Kekasih Nindy Ayunda itu melapor ke Polres Serang Banten pada 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Adapun pasal yang disangkakan kepada NM pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
(dra)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More