Seusai Penangkapan Nikita Mirzani, Polisi Serang Kota Segera Gelar Jumpa Pers
Kamis, 21 Juli 2022 - 17:56 WIB
JAKARTA - Nikita Mirzani telah diamankan Polresta Serang Kota pada hari ini, Kamis (21/7/2022), di depan sebuah mall di Jakarta.
Artis 36 tahun itu ditangkap terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
"Betul (Nikita Mirzani ditangkap)," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat dihubungi awak media, Kamis (21/7/2022).
Terkait kasus tersebut, Shinto menyebutkan jika pihaknya bakal menggelar jumpa pers di kantornya hari ini.
"Terkait NM, kita konferensi pers kan di Polresta Serang Kota pasca NM tiba di Polres," terangnya.
Di samping itu, Shinto juga mengaku belum mengetahui informasi detail terkait tindakan polisi selanjutnya terhadap NM.
"Mohon maaf blm bisa menjawab pertanyaan teman-teman satu per satu karena keterbatasan informasi yang kami terima," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani (NM) dipolisikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Laporan tersebut dilayangkan Dito pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.
Artis 36 tahun itu ditangkap terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
"Betul (Nikita Mirzani ditangkap)," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat dihubungi awak media, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga
Terkait kasus tersebut, Shinto menyebutkan jika pihaknya bakal menggelar jumpa pers di kantornya hari ini.
"Terkait NM, kita konferensi pers kan di Polresta Serang Kota pasca NM tiba di Polres," terangnya.
Di samping itu, Shinto juga mengaku belum mengetahui informasi detail terkait tindakan polisi selanjutnya terhadap NM.
"Mohon maaf blm bisa menjawab pertanyaan teman-teman satu per satu karena keterbatasan informasi yang kami terima," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani (NM) dipolisikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Laporan tersebut dilayangkan Dito pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.
(nug)
tulis komentar anda