Pihak Dito Mahendra Apresiasi Langkah Polresta Serang Kota Tangkap Nikita Mirzani

Jum'at, 22 Juli 2022 - 13:17 WIB
Penangkapan Nikita Mirzani yang dilakukan di depan mall Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022, turut mendapatkan perhatian pihak Dito Mahendra. / Foto: Instagram @ramdanalamsyah.id
JAKARTA - Penangkapan Nikita Mirzani yang dilakukan di depan mall Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022, turut mendapatkan perhatian pihak Dito Mahendra.

Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy menyebutkan jika pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil penyidik Polresta Serang Kota.

"Peristiwa penangkapan ini menunjukkan bahwa penyidik memiliki indepensi yang tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya," ungkap Yafet Rissy di kantornya, Jakarta, Jum'at (22/7/2022).





"Apalagi dia sudah berstatus sebagai tersangka yang dipanggil oleh penyidik wajib datang atau wajib daftar," katanya lagi.

Pihak Dito Mahendra juga menyoroti sikap NM yang dinilai tak kooperatif selama penyidikan.

"Kita tahu bahwa track record Nikita Mirzani pada saat masih berstatus sebagai saksi dipanggil dua kali tidak datang juga, akhirnya (rumahnya) dikepung," ujar Yafet.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani diamankan penyidik Polresta Serang Kota di depan salah satu pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022.

Insiden penangkapan wanita yang akrab disapa Nyai itu pun terekam kamera ponsel pengacara Ramdan Alamsyah. Kala itu, Ramdan, yang berada di lokasi, mengabadikan momen penangkapan NM.

Kemudian, dia menggunggah video tersebut di akun Instagram pribadinya, hingga akhirnya viral.



Untuk diketahui, Nikita Mirzani dipolisikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Laporan tersebut dilayangkan Dito pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.
(nug)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More